Transformasi Digital Kejahatan Narkotika: Analisis Kriminologis dan Tantangan Penegakan Hukum Pidana di Era Cyber Narcotic
Abstract views: 443
,
PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 296
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang eksponensial pada dekade ketiga abad ke-21 telah meredefinisi lanskap kejahatan transnasional, khususnya dalam konteks peredaran gelap narkotika. Fenomena pergeseran modus operandi dari pasar konvensional (street-level) menuju pasar digital (cyber narcotic) menciptakan tantangan multidimensi bagi sistem hukum Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menyajikan analisis komprehensif mengenai dinamika peredaran narkoba via online yang terjadi sepanjang periode 2024-2025, serta mengevaluasi kesiapan kerangka hukum nasional dalam merespons ancaman hibrida ini. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa sindikat narkoba telah melakukan adaptasi radikal dengan memanfaatkan Surface Web, Dark Web, aset kripto, dan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membangun ekosistem bisnis ilegal yang anonim dan terdesentralisasi. Di sisi lain, instrumen hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menghadapi stagnasi norma ketika berhadapan dengan yurisdiksi maya yang tanpa batas dan kompleksitas pembuktian elektronik. Temuan penelitian menegaskan urgensi harmonisasi regulasi antara rezim hukum narkotika dan hukum siber (UU ITE), serta perlunya strategi pemidanaan yang progresif untuk mengatasi disparitas antara pasal pengedar dan pengguna di ruang digital. Artikel ini merekomendasikan modernisasi strategi penyidikan berbasis forensik digital dan penguatan kerja sama internasional sebagai kunci kedaulatan hukum di era digital.
References
Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI. (2024). Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN 2024 Mitra Komisi III. DPR RI.
Badan PBB untuk urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC). (2020). Ancaman Kejahatan Dunia Maya Darknet ke Asia Tenggara. UNODC. https://www.unodc.org/cld/uploads/res/bibliography/darknet-cybercrime-threats-to-south-east-asia_html/Darknet_Cybercrime_Threats_to_Southeast_Asia_Bahasa_Indonesia.pdf
Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris. Pustaka Belajar.
Humas BNN. (2024). Jelang Akhir Tahun 2024, BNN RI Ungkap 15 Kasus Peredaran Gelap Narkotika. https://bnn.go.id/jelang-akhir-tahun-2024-bnn-ri-ungkap-15-kasus-peredaran-gelap-narkotika/
Humas BNN. (2025). Dari Data Ke Aksi: BNN Perkuat Strategi Penanggulangan Narkoba Berbasis Riset Komprehensif. https://bnn.go.id/dari-data-ke-aksi-bnn-perkuat-strategi-penanggulangan-narkoba-berbasis-riset-komprehensif/
Iskandar, T. F., & Budiman, M. (2025). Dominasi Penggunaan Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Narkotika dan Dampaknya dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia terhadap Pelaku Pengguna dan Kurir. Jurnal Ilmiah Multidisipliner (JIM), 9(7), 294–302.
Ismail, M. N. (2026). Pengaruh Teknologi AI terhadap Evolusi Modus Kejahatan Siber di Indonesia Tahun 2024–2025 dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN), 2(6), 12647–12665. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/6108
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Natsir, M., Syahril, M. A. F., Aris, A., & Dzulqarnain, A. (2024). Urgensi Reformasi UU Narkotika dan UU ITE Menghadapi Ancaman Narkoba di Era Digital. Jurnal Litigasi Amsir, 11(4), 441–446. https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/582
Panggabean, F., Ediwarman, Sunarmi, & Marlina. (2024). Kebijakan Kriminal dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Narkotika Era Digital di Kota Medan. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(2), 173–183.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum (13th ed.). Kencana.
Prabowo, L. S. (2025). Kapolri Ungkap Pengguna Narkoba Didominasi Usia 15-24 Tahun. Divisi Humas Polri. https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/kapolri-ungkap-pengguna-narkoba-didominasi-usia-15-24-tahun-94451
Saragih, R., Saragi, P., & Hasiholan, A. W. (2024). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja: Studi Kasus di Indonesia. Honeste Vivere Journal, 34(2), 244–254.
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum (Cetakan ke). UI Press.
Susanti, L. (2023). Polresta Bogor ungkap transaksi 19 kasus narkoba sistem tempel. Antaranews. https://www.antaranews.com/berita/3622116/polresta-bogor-ungkap-transaksi-19-kasus-narkoba-sistem-tempel
Teteng. (2024). Deep Web dan Dark Web: Eksplorasi Peran dalam Kejahatan Siber. DSID Unair. https://csirt.unair.ac.id/deep-web-dan-dark-web-eksplorasi-peran-dalam-kejahatan-siber/
UNODC. (2024). Bangladesh: UNODC boost law enforcement capacities on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters. https://www.unodc.org/southasia/frontpage/2024/March/bangladesh_-unodc-boost-law-enforcement-capacities-on-mutual-legal-assistance-in-criminal-matters.html
Wilyana, R. J., Santoso, I. B., & Senjaya, O. (2020). Hambatan Dalam Pembuktian Bukti Elektronik di Persidangan. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 164–183. https://doi.org/10.35706/silrev.v1i1.4244
Copyright (c) 2026 Yani Setiawan, Any Farida, Sri Yuni Hastuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




