Perlindungan Hukum terhadap Korban Anak oleh Penyidik dalam Tahap Penyidikan (Studi Kasus Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2023/Pn Wng)
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.11473Keywords:
Perlindungan Anak, Penyidik, Penyidikan, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban penyidik dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban anak dalam tahap penyidikan serta mengevaluasi hambatan implementasinya, dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Wng. Perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual merupakan mandat konstitusional yang diperkuat melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban penyidik belum dilaksanakan secara optimal. Tidak ditemukan tindakan nyata dalam bentuk perlindungan fisik, psikologis, maupun pendampingan hukum terhadap korban anak. Hambatan yang muncul meliputi keterbatasan sumber daya, minimnya aturan teknis, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta pengaruh budaya dan stigma sosial. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas penyidik, pembaruan regulasi teknis, dan penguatan koordinasi lintas sektor demi terwujudnya keadilan substantif dan perlindungan hak anak.
References
Anam, M. (2021). Kedudukan Korban Anak dalam Sistem Peradilan Pidana: Antara Perlindungan dan Kepentingan Proses Hukum. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 7(2).
Daniel, T. C., Borman, M. S., Sidarta, D. D., & Handayati, N. (2025). Kelemahan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Anak di Bawah Umur dalam Keluarga. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 142–151. https://doi.org/10.25139/lex.v9i1.10170
Firmansyah, N. D., Marwiyah, S., Astutik, S., & Sidarta, D. D. (2024). Upaya Kepolisian dalam Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Wilayah Polres Bangkalan. Lex Jurnal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(2), 565–592. https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11201
Komisi Kepolisian Nasional. (2021). Laporan Tahunan Kompolnas.
Marzuki, P. M. (2014). Metode Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nabilla. (2020). Perlindungan Hukum bagi Anak Akibat Konten Kekerasan yang Terdapat dalam Situs Youtube. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1), 126–142. https://doi.org/10.25139/lex.v4i1.3374
Nurhayati, Fauzia, A., Hamdani, F., & Ghani, N. binti A. (2023). Seeking Substantive Justice: The Progressive Spirit of Law on Sexual Violence Crimes. Jurnal Dinamika Hukum, 23(3), 556–572. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2023.23.3.3749
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum (Cetakan ke). UI Press.
Soekanto, S. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Press.
Suroso, I. (2019). Harmoni Pengaturan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.25139/lex.v3i1.1813
Wardhani, D. T., & Zainsyah, L. A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Anak sebagai Pelaku Pelecehan dan Cyberbullying Berbasis AI dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3), 751–778. https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11133