Penerapan Diskresi oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap Massa Demonstrasi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.11476

Keywords:

Diskresi, Kepolisian, Demonstrasi, HAM

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai penerapan diskresi oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam penanganan massa demonstrasi, khususnya dalam konteks Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diskresi merupakan kewenangan pejabat negara untuk mengambil keputusan dalam situasi hukum yang tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, aparat kepolisian kerap menggunakan diskresi saat menghadapi aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kualitatif, dengan fokus pada studi kasus peristiwa demonstrasi di Surabaya pada tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diskresi oleh aparat kepolisian masih menghadapi berbagai kendala, baik normatif, teknis, maupun etis, dan seringkali berujung pada tudingan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan batasan yang jelas, pedoman operasional, serta pengawasan yang ketat dalam penggunaan diskresi agar tetap dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

References

Annas, A. F., Astutik, S., & Taufik, M. (2023). Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Slot Online di Kabupaten Bangkalan. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 336–348. https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.9798

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Effendy, M. (2012). Diskresi dan Arbitrase dalam Hukum Pidana Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.

Hadjon, P. M., & Martosoewignjo, S. S. (1993). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Marzuki, P. M. (2014). Metode Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

MD, M. M. (2018). Politik Hukum di Indonesia (8th ed.). Rajawali Pers.

Rahardjo, S. (1986). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.

Soekanto, S. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Press.

Suroso, I. (2019). Harmoni Pengaturan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.25139/lex.v3i1.1813

Utami, K. D. (2025). Empat orang ditangkap polisi saat demonstrasi di semarang satu terluka. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/empat-orang-ditangkap-polisi-saat-demonstrasi-di-semarang-satu-terluka

Published

2023-12-31

How to Cite

Penerapan Diskresi oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap Massa Demonstrasi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. (2023). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 441–454. https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.11476

Issue

Section

Articles