Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak dalam Perspektif Hukum Pidana

(Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Tjk)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11486

Keywords:

Penyalahgunaan Narkotika, Putusan Hakim, Rehabilitasi

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius di bangsa yang besar yaitu Indonesia yang berdampak luas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa penyalahguna seharusnya mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, tetapi penerapannya masih belum efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang digunakan untuk menganalisis aspek hukum, termasuk penerapan pasal-pasal pidana terhadap anak pelaku dan pengguna narkotika Pasal yang dianalisis meliputi Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur tentang pidana terhadap pelaku anak dan pengguna narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap anak pelaku narkotika harus didasarkan pada prinsip perlindungan hak anak dan mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan alternatif di luar pengadilan. Oleh karena itu, perlu adanya optimalisasi kebijakan rehabilitasi dan penerapan yang lebih konsisten sesuai dengan pasal 127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor (3) dan (4) Penerapan pasal-pasal tersebut harus memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan untuk mendukung proses pemulihan dan mencegah pengulangan tindak pidana di masa mendatang.

References

Akbar Simatupang, R. S., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1137–1146. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1187

Ardika, I. G. D., Sujana, I. N., & Widyantara, I. M. M. (2020). Jurnal Konstruksi Hukum Volume 1 Nomor 2. Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika, 1(2), 286–290.

Ariani, N. V. (2012). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Et Societatis, 153, 39.

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). PerBenuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160lindungan Hukum Te. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160.

Buana, S. R. R., Carera, F., & Oktavianingrum, F. N. (2024). Analisis Kebijakan Kriminal Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Fakta Hukum, 3(1), 11–18.

Hakim, R. (2023). Penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak dalam perspektif Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 279–291.

Iskandar, F. (2021). Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 96–116. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.9989

Malau, P. (2023). Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 837–844. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815

Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 96–108. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.96-108

Rahadjie, P. I., Hafidz, M., & Buana, A. P. (2022). Journal of Lex Generalis ( JLS ). Journal of Lex Generalis (JLS), 3(3), 404–417.

Rosadi, E. (2016). Lembaga peradilan merupakan badan yang berdiri sendiri ( independen ) dan otonom sebagai tempat untuk mencari keadilan bagi setiap warga negara, salah satu unsur penting dalam lembaga peradilan adalah Hakim. Hal ini dikarenakan seorang hakim mempunyai per. Badamai Law Journal, 1(2), 381.

Supérieure, É. (2016). 済無No Title No Title No Title. d, 1–23.

Wendell, R. D., Mulyadi, M., & Marlina, M. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam Putusan No. 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(1), 33–44. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.275

Published

2026-01-12

How to Cite

Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak dalam Perspektif Hukum Pidana: (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Tjk). (2026). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 56–68. https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11486

Issue

Section

Research Collaboration