Pembinaan terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11487Keywords:
Pembinaan, Pelaku Tindak Pidana, Pidana AnakAbstract
Tindak pidana sering terjadi di negara Indonesia pada kasus kejahatan. Salah satunya terjadi kejahatan di Indonesia adalah kasus Asusila. Tindak pidana asusila di Indonesia yang juga dilakukan oleh anak-anak di bawah 18 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan alur penyelesaian yang efektif serta penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi pelaku. Metode penelitian ini menggunakan normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran penting dalam memberikan pembinaan masih kurang, yang meliputi kegiatan pendidikan, pembinaan, dan pelatihan keterampilan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pemasyarakatan, pembinaan ini juga harus mencakup pemenuhan hak-hak anak binaan, seperti hak mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan penyuluhan hukum. Undang-undang Republik Indoensia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlakuan khusus sejak awal proses hukum, pembinaan hingga akhir. Namun, pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak menghadapi kendala dalam implementasi kebijakan keadilan restoratif dan perlindungan hak anak karena keterbatasan sumber daya. Hal ini menyebabkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak ketidakmerataan kualitas layanan dan kesenjangan pemenuhan hak-hak anak yang menjalani pembinaan.
References
Auli, R. C. (2022). Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian Dan Unsurnya. Jdih Sukoharjokab.
Detiknews. (2023). Kejahatan Anak Meningkat: Pencurian Tertinggi, Disusul Kasus Narkoba. Detiknews.
Fitriani, R. E. (2023). Pembinaan Terhadap Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Justitiable, 6(1), 110.
Indonesia, P. R. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (p. 3).
Indonesia, P. R. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (p. 10).
Laia, L. D. (2018). Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perkosaan. Education and Development, 6(3), 52.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Pusdatin. (2023). Kedudukan, Tugas dan Fungsi. Lpka Lombok Tengah.
Unairnews. (2023). Pakar Hukum UNAIR Soroti Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Unairnews.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.