Analisis Yuridis Pidana Mati Bersyarat dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Authors

  • Rizky Agustia Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora
  • Muhammad Rosikhu Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora
  • Ana Rahmatyar Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11490

Keywords:

Analisis Yuridis, Pidana Mati, Perspektif

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperkenalkan konsep baru dengan menempatkan pidana mati bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Hal ini menimbulkan problematika hukum, khususnya terkait tafsir frasa “sikap dan perbuatan terpuji” sebagai syarat perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 98–102 KUHP 2023 memberikan peluang perubahan hukuman mati, namun belum ada standar yang jelas terkait kriteria “perbuatan terpuji”. Untuk itu, indikator dari Undang-Undang Pemasyarakatan dapat dijadikan acuan, seperti kepatuhan terhadap tata tertib, partisipasi dalam pembinaan, penurunan risiko, serta penghormatan hak asasi manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanpa aturan turunan dan mekanisme pengawasan independen, penerapan pidana mati bersyarat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik korupsi.

References

Fitriani. (2023). Penjatuhan Pidana Mati Kepada Pelaku Tindak Pidana Ditinjau dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Riset Ilmiah, 2(8), 3016–3017. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i8.1327

Herman, Handrawan, Hidayat, S., Haris, O. K., Abdullah, S. A., & Hidayat, A. A. (2024). Analisis Hukum Pidana Masa Tunggu Pidana Mati Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Dalam Perspektif Keadilan Korektif. Halu Oleo Legal Research, 6(2), 516–530. https://doi.org/10.33772/holresch.v6i2.798

Manoppo, G. A., Pongoh, J. K., & Bawole, G. Y. (2023). Analisis Pidana Mati Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum, 13(1), 1–12. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/51527

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nugraha, E. S., & Octora, R. (2023). Meaning of the Elements of ‘Commendable Attitudes and Actions’ for Convicts as the Basis for Changing Death Penalties to Life Imprisonment Penalties Based on Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. Daengku: Journal of Humanities and Social Sciences Innovation, 3(4), 579–586. https://doi.org/10.35877/454RI.daengku1741

Saputra, N., Haryadi, & Munandar, T. I. (2022). Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 51–61. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17705

Siswandi, L., Suprayitno, P. H., & Sholahuddin, M. (2024). Tinjauan Yuridis tentang Eksistensi Pidana Mati dalam Penegakan Hukum di Indonesia Tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan KUHP (Wetboek Van Strafrecht). Actual, 14(2), 83–91.

Tomalili, R. (2018). Hukum Pidana. Deepublish.

Yasin, M. (2020). Jalan Tengah Hukuman Pidana Mati Ala Profesor Muladi. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/jalan-tengah-hukuman-pidana-mati-ala-profesor-muladi-lt5f8cdd3c7c243/

Published

2026-01-13

How to Cite

Agustia, R., Rosikhu, M., & Rahmatyar, A. (2026). Analisis Yuridis Pidana Mati Bersyarat dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 80–90. https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11490

Issue

Section

Research Collaboration