Analisis Yuridis terhadap Penyalahgunaan Wewenang PPAT yang Bertindak sebagai Maklar dalam Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah
(Studi Kasus di Lombok Barat)
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11491Keywords:
Penyalahgunaan Wewenang, Jual Beli Tanah, PPATAbstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperkenalkan konsep baru dengan menempatkan pidana mati bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang dijatuhkan secara alternatif Penelitian ini membahas penyalahgunaan wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertindak sebagai makelar dalam transaksi jual beli hak atas tanah di Kabupaten Lombok Barat. Fenomena tersebut melanggar ketentuan hukum positif dan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta menimbulkan implikasi hukum yang serius. Metode penelitian yang digunakan adalah normative- empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dilengkapi dengan penelitian empiris melalui studi lapangan di Lombok Barat. Data diperoleh dari studi kepustakaan, wawancara, serta dokumen resmi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan PPAT dibatasi hanya pada pembuatan akta otentik terkait peralihan hak atas tanah dan pendaftaran tanah. PPAT dilarang merangkap sebagai makelar karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengurangi integritas jabatan, dan menyalahi aturan hukum. Implementasi pengawasan di Lombok Barat telah dilakukan oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, namun masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta lemahnya penegakan sanksi. Penyalahgunaan wewenang tersebut berimplikasi pada sanksi administratif, perdata, maupun etika profesi bagi PPAT yang melanggar.
References
Astri, D. A. M., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2021). Kekuatan Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah yang Belum Bersertifikat. Jurnal Analogi Hukum, 3(3), 405–410. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5810593
Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.
Iftitah, A. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya. Lex Privatum, 2(3), 49–55. https://www.neliti.com/id/publications/147626/kewenangan-pejabat-pembuat-akta-tanah-ppat-dalam-membuat-akta-jual-beli-tanah-be
Ismaya, S. (2011). Pengantar Hukum Agraria. Graha Ilmu.
Poerana, S. A. (2020). Sanksi Bagi PPAT yang Membuat Akta Tak Sesuai Data. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sanksi-bagi-ppat-yang-membuat-akta-tak-sesuai-data-lt4fe7c8b0c2b9d/
Prawesthi, W., & Handayati, N. (2017). Analisis Yuridis Pemberian Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Prawira, I. G. B. Y. (2016). Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1), 64–78.
Rubaie, A. (2007). Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Bayumedia Publishing.
Ruslan, R. A., & Ma’ruf, U. (2017). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Jual Beli Tanah dengan Akta PPAT di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara. Jurnal AKTA, 4(3), 425–432.
Sutedi, A. (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian. Publika Global Media.







