Penegakan Hukum Pidana terhadap Warga Binaan Penyandang Disabilitas di Lapas IIA Lombok Barat
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11493Keywords:
Penegakan Hukum, Pemasyarakatan, Penyandang Disabilitas, Lapas IIA Lombok BaratAbstract
Penegakan hukum pidana terhadap penyandang disabilitas merupakan isu penting dalam sistem pemasyarakatan, mengingat kelompok rentan ini masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh hak yang setara. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi peraturan perundang-undangan terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap regulasi utama, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta KUHAP, yang kemudian dikaji bersama hasil observasi dan wawancara di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lapas Kelas IIA Lombok Barat telah berupaya memenuhi hak-hak warga binaan penyandang disabilitas melalui penyediaan fasilitas ramah disabilitas, seperti kamar hunian dan toilet khusus, serta pendampingan petugas dalam aktivitas sehari-hari, termasuk saat persidangan dan perawatan kesehatan. Saat ini terdapat enam warga binaan penyandang disabilitas, terdiri dari lima dengan disabilitas fisik dan satu disabilitas sensorik. Namun, masih terdapat kendala dalam aspek komunikasi karena sebagian besar petugas belum menguasai bahasa isyarat. Dengan demikian, penegakan hukum pidana terhadap penyandang disabilitas di Lapas Kelas IIA Lombok Barat secara umum telah sesuai dengan regulasi, tetapi peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pelatihan teknis sangat diperlukan agar prinsip non-diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia dapat terwujud secara optimal.
References
D. P. Sari & F. Mahendra. (2020). Tantangan pemenuhan hak penyandang disabilitas di lembaga pemasyarakatan. Penelitian Hukum De Jure 20, 4, 529.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2024). Data narapidana penyandang disabilitas di Indonesia.
Djoko Prakoso. (1987). Polri sebagai Penyidik dalam Penegakan Hukum. Ghalia Indonesia.
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2), 157–166.
Pengadilan Negeri Medan. (2023). Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1245/Pid.B/2023.
Republik Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, (1945).
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
S. Bakhri & Y. Wicaksono. (2021). Perlindungan hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hukum dan Pembangunan 51, 3, 560.
T. Handayani & R. Yusuf. (2022). Implementasi hak-hak narapidana penyandang disabilitas dalam perspektif HAM. HAM 13, 2, 220.
United Nations. (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD.







