Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

(Studi Putusan Nomor 12/Pid.Sus Anak/2025/PN Plg)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11494

Keywords:

Hukum Pidana, Kekerasan Anak, Perlindungan Hukum

Abstract

Bentuk kekerasan yang semakin mengkhawatirkan, terutama karena sering menimpa anak-anak dan berdampak baik secara fisik maupun psikologis. Perlindungan terhadap anak, sebagai kelompok rentan dan penerus bangsa, menjadi kewajiban negara, namun kenyataannya kekerasan di kalangan anak masih terus terjadi dan menuntut tinjauan mendalam dari perspektif hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana aturan hukum pidana di Indonesia memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan dan bagaimana perlindungan hukum tersebut. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang didasarkan pada studi kepustakaan dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mencakup pasal-pasal penting dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang relevan dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan. penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia telah berusaha menyediakan perlindungan hukum, meskipun tetap diperlukan upaya dan koordinasi antar lembaga untuk perlindungan yang lebih efektif.

References

Andhini, A. S. D., & Arifin, R. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 41. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i1.992

Ariani, N. V. (2012). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Et Societatis, 153, 39.

[email protected]. (2016). DAN DEMOKRASI DI INDONESIA Permasalahan. Jurnal Ham, 9, 201–213.

Fardian, R. T., & Santoso, M. B. (2020). PEMENUHAN HAK ANAK YANG BERHADAPAN (BERKONFLIK) DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II BANDUNG Rifky Taufiq Fardian Meilanny Budiarti Santoso. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(1), 1–73.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1), 12–25. https://doi.org/10.36448/plr.v3i01.46

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–358.

Hamdani, F., Putra, E. A. M., Akbar, D. A., Pangastuti, D. P., & Anam, F. K. (2023). Fiksi Hukum: Idealita, Realita, dan Problematikanya di Masyarakat. Primagraha Law Review, 1(2), 71–83.

Hayat, H. (2015). Keadilan Sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teoritis dalam Konsep Demokrasi. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(2), 388–408. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a10

Hendra Busriani. (2024). Penerapan Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Kebijakan Diversi Dan Peran Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Serta Tantangan Implementasinya. Jurnal Cendikia ISNU SU, 1(2), 169–176. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.257

Humas KPAI. (2014). Peta Permasalahan Perlindungan Anak di Indonesia. KPAI. https://www.kpai.go.id/publikasi/artikel/peta-permasalahan-perlindungan-anak-di-indonesia

Kandia, I. W. (2024). Perundungan Dalam Perspektif Hukum Indonesia. IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research, 2(1), 20–24. https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i1.43

Prasetyo, D., & Herawati, R. (2022). Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 402–417. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417

Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 131–137. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9947

Supriyanto. (2016). Perlindungan Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Varia Hukum, 36, 858–868.

Utami, P. N. (2018). Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman di Nusa Tenggara Barat. Jurnal HAM, 9(1), 1–17. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.1-17

Wahab, A., Akli, Z., & Hidayat, H. (2024). Peran Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lpks) Aceh Timur Dalam Pembinaan Bagi Anak Yang Terkena Sanksi Pidana. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 6(4). https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13092

Published

2026-01-13

How to Cite

Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia: (Studi Putusan Nomor 12/Pid.Sus Anak/2025/PN Plg). (2026). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 115–129. https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11494

Issue

Section

Research Collaboration