Perlindungan Data Genetik Pasien: Tinjauan Keadilan bagi Individu dalam Menghadapi Diskriminasi Asuransi di Era Genomik

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11499

Keywords:

Data Genetik, Keadilan, Pasien, Diskriminasi, Era Genomik

Abstract

Kemajuan revolusioner dalam teknologi pengurutan DNA (DNA sequencing) telah mengantarkan dunia medis pada era genomik dan kedokteran presisi (precision medicine). Di Indonesia, inisiatif seperti Biomedical Genome-Based Science Initiative (BGSi) menandai komitmen negara untuk mengintegrasikan data genomik ke dalam layanan kesehatan nasional guna meningkatkan akurasi diagnosis dan efektivitas terapi. Namun, akumulasi data biologis yang masif ini menghadirkan tantangan etika dan hukum yang mendalam, terutama terkait potensi penyalahgunaan informasi genetik oleh industri asuransi untuk melakukan diskriminasi seleksi risiko (risk selection). Laporan penelitian ini menyajikan analisis yuridis-normatif yang komprehensif mengenai perlindungan data genetik pasien di Indonesia, dengan meninjau kesenjangan antara kerangka hukum positif yang ada—termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—terhadap praktik underwriting asuransi. Melalui pendekatan perbandingan hukum dengan Genetic Information Nondiscrimination Act (GINA) di Amerika Serikat dan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, serta integrasi perspektif bioetika Islam dan teori keadilan distributif John Rawls, laporan ini mengeksplorasi ketegangan fundamental antara prinsip efisiensi aktuaria (actuarial fairness) dan solidaritas sosial. Temuan studi menunjukkan bahwa kekosongan regulasi spesifik yang melarang penggunaan data genetik prediktif dalam asuransi komersial menempatkan individu pada posisi rentan terhadap "diskriminasi genetik," yang tidak hanya melanggar hak privasi tetapi juga berpotensi menghambat partisipasi publik dalam penelitian medis vital. Laporan ini mengusulkan kerangka kebijakan hibrida yang menyeimbangkan keberlanjutan industri asuransi dengan perlindungan hak asasi manusia, serta mengadopsi prinsip Ta'awun (tolong-menolong) dalam asuransi syariah sebagai model alternatif mitigasi risiko yang berkeadilan.

References

Ananda, R., Aseri, A. F., & Hafidzi, A. (2025). Keadilan Distributif dalam Ekonomi Syariah: Studi Qs. Al-Hasyr Ayat 7 terhadap Kebijakan Fiskal dan Pemerataan Ekonomi di Indonesia. Journal of Islamic and Law Studies, 9(1), 91–103. https://doi.org/10.18592/jils.v9i1.17184

BPLawyers. (2022). Yuk, Pahami Jenis-Jenis Data Pribadi yang Dilindungi Oleh UU PDP! https://bplawyers.co.id/2022/11/30/yuk-pahami-jenis-jenis-data-pribadi-yang-dilindungi-oleh-uu-pdp/

BPRS HIK MCI. (2023). Mengenal POJK 22 Tahun 2023: Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. https://bprshikmciyk.co.id/edukasi/5

Chin, J. (n.d.). Formulir Konfirmasi: Spaj, Ilustrasi dan Dokumen Pengajuan Asuransi Lainnya yang Diajukan Secara Elektronik. https://www.scribd.com/document/670915148/JCQUFMFED2ZY4TR4FormulirKonfirmasiSPAJElektronik-Konvensional

DLA Piper. (2025). Data protection laws in Indonesia. https://www.dlapiperdataprotection.com/index.html?t=law&c=ID

Febrianti, I. (2022). Permenkes No 24 Th 2022 Rekam Medis. Kementerian Kesehatan RI. https://www.larsi.id/welcome/get_file/219

Feiring, E. (2021). Social insurance, mutualistic insurance and genetic information. Journal of Medical Ethics, 47(7). https://doi.org/10.1136/medethics-2021-107542

GDPR. (n.d.). Processing of special categories of personal data. https://gdpr-info.eu/art-9-gdpr/

MacDonald, A. (2011). The Actuarial Relevance of Genetic Information in the Life and Health Insurance Context.

Pollitz, K. (1998). Genetic Discrimination in Health Insurance. Journal of Legislation, 237–247.

Prasetyo, Y., & Aminy, R. (2024). Introduction of the Official Personal Data Protection Act (UU PDP). https://www.bdo.co.id/en-gb/insights/introduction-of-the-official-personal-data-protection-act-(uu-pdp)

Prince, A. E., Uhlmann, W. R., Suter, S. M., & Scherer, A. M. (2021). Genetic testing and insurance implications: Surveying the US general population about discrimination concerns and knowledge of the Genetic Information Nondiscrimination Act (GINA). Risk Management and Insurance Review, 24(4), 341–365. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC9165621/

Prudential Syariah. (n.d.). Sistem Asuransi Syariah: Prinsip-prinsip Syariah dalam Perlindungan Finansial. https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/sistem-asuransi-syariah/

Pugh, J. (2021). Genetic information, insurance and a pluralistic approach to justice. Journal of Medical Ethics, 47(7), 473–479. https://doi.org/10.1136/medethics-2020-106913

Rahim, A., & Hassanah, H. (2026). Legal Protection of Personal Data in Online Loan Agreements. Res Nullius Law Journal, 7(1), 16–30.

Sip Law Firm. (2025). Potensi Besar Data Genetika untuk Kesehatan, Bagaimana Perlindungan Hukumnya? https://siplawfirm.id/potensi-besar-data-genetika-untuk-kesehatan/?lang=id

Subagiyo, D. T. (2012). Analisa Hukum Atas Penolakan Klaim Asuransi Kesehatan dalam Kasus Antara Handoyo Dengan Perusahaan Asuransi Allianz. Perspektif, 17(3), 138–149.

The National Human Genome Research Institute. (n.d.). What is genetic discrimination? https://medlineplus.gov/genetics/understanding/testing/discrimination/

Utami, I. (2016). Eksistensi Tes Deoxyribo Nucleic Acid dalam Menentukan Nasab. Medina-Te, Jurnal Studi Islam, 14(2), 143–160.

Published

2026-01-14

How to Cite

Perlindungan Data Genetik Pasien: Tinjauan Keadilan bagi Individu dalam Menghadapi Diskriminasi Asuransi di Era Genomik. (2026). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 150–169. https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11499

Issue

Section

Research Collaboration