Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Giveaway di Media Sosial
Abstract views: 115
,
PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 93
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan fenomena giveaway di media sosial yang kini sering disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab sebagai modus penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban penipuan giveaway di media sosial. Praktik penipuan ini biasanya dilakukan dengan memanfaatkan nama tokoh terkenal atau akun resmi untuk meminta sejumlah uang maupun data pribadi korban. Secara hukum, tindakan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP serta pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengenai penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Hasil analisis menunjukkan bahwa diperlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada aspek pencegahan melalui penguatan tata kelola platform digital, peningkatan literasi digital masyarakat, serta koordinasi yang erat antara otoritas seperti OJK, Bank Indonesia, dan penyelenggara sistem elektronik untuk deteksi dini dan pemulihan korban.
References
Akbar, H., & Salman, R. (2013). Amanna Gappa. Jurnal Ilmu Hukum AMANNA GAPPA, 21(1), 1–17.
Albertus Makur, & Sri Astutik. (2023). Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Dalam Pengawasan Dan Regulasi Industri Perbankan Di Indonesia. GEMAH RIPAH: Jurnal Bisnis, 03(02), 42–46.
Almaida, Z. (2021). Perlindungan Hukum Preventif dan Refresif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Menggunakan Transaksi Tol Nontunai. Privat Law, 9, 222–223.
Alydrus, S. M. Z., Suhadi, & Lutfitasari, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen PT.PLN (PERSERO) Balikpapan Terkait Adanya Pemadaman Listrik. Journal Lex Suprema, 2(1), 365–366.
Annas, G. K., & Fatiha, N. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Cyber: Tantangan Dan Solusi. Jurnal Kliendi Law, 2, 98–114.
Hadi, G., Mangar, I., & Alamanda, A. E. (2024). Implementasi dan Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Hak Pemulia Tanaman di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), 376–393.
Marzuki, P. M. (2012). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mulyadi, M., Nurdin, A. A., Anjani, A. A., & ... (2024). Analisis Penipuan Online Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Kriminologi. Media Hukum …, 2(2), 74–82.
Nafrali Cahya Putri Prakoso, & Muriani. (2024). Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian Dalam Perkara Pidana Penipuan Dan Pencucian Uang Tanpa Menempuh Mediasi. Reformasi Hukum Trisakti, 6(1), 297–308. https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19430
Njatrijani, R. (2022). Law , Development & Justice Review Law , Development & Justice Review. Law, Development & Justice Review, 3(2), 1–9.
Oleh: Syamsul Maarif (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI). (n.d.).
Prayoga Daffa Arya, Husodo Jadmiko Anom, & Maharani Andina Elok Puri. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, 2(2), 188–200.
Ramadhani, A. R. A. (2022). Pemenuhan Hak Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 823–833. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i3.65
Setiawan, P. J. (2020). Sistem Pemulihan Kerugian Integratif Bagi Korban Penipuan Skala Masif di Indonesia. Kertha Patrika, 42(3), 230. https://doi.org/10.24843/kp.2020.v42.i03.p02
Sihaloho, E., & Wisnaeni, F. (2024). Judicial Preview Oleh Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Preventif Perlindungan Hak Konstitusional (Studi Komperasi Dengan Mahkamah Konstitusi Chili). Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no3.1664
Soekorini, N., Septia, R., & Pansariadi, B. (2023). Tindak Pidana Cyber Crime dan Penegakan Hukumnya. 12, 287–298. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.605
Sulistyan, S. I. J. W. (2024). MODUS INVESTASI ILEGAL Intan Justiasari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran , Indonesia Somawijaya Fakultas Hukum Universitas Padjajaran , Indonesia Wanodyo Sulistyani Fakultas Hukum Universitas Padjajaran , Indonesia Abstrak Nilai / Triliun Rupiah. 18(6), 4325–4341.
Tremblay, J., Regnerus, M. D., Educação, S. D. A. S. N. D. E., Júnior, F. T., Sanfelice, J. L., Tavares Júnior, F., Dourado, L. F., Brito, M. M. A. de, Maiti, Bidinger, Sposito, M. P., Dubet, F. F., Ribeiro, C. A. C., Silva, N. do V., Barbosa, M. L. de O., Cunha, N. M., Dayrell, J., Rogošić, S., Baranović, B., … Alves, S. (2016). Perlindungan Hukum Data Pribadi. In Educacao e Sociedade (Vol. 1, Issue 1).
Ucuk, Y., Subekti, Sidarta, D. D., & Wiranata, G. A. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PHISHING. 4(02), 13–25.
Wahyudin, J., Renggong, R., & Hamid, A. H. (2024). Analisis Tindak Pidana Penipuan Secara Online Di Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 273–282. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4474
Widiyaningrum, W., & Erar Joesoef, I. (2024). Penerapan Asas Actio Paulina Kepailitan Dan Perlindungan Hukumnya Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 57–74. https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v8.i1.p57-74
Copyright (c) 2023 Moh. Azaz Abbas Marzuqi, Subekti, Fathul Hamdani, Muhammad Yustino Aribawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




