Analisis Hukum Terkait dengan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Konstruksi Bangunan Lapas Kelas III Sukamara Tahun Anggaran 2017

(Studi Putusan Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Plk)

  • M. Yoga Pratama Putra S. Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Muhammad Yustino Aribawa Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 44 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 41
Keywords: Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi, Lapas Sukamara, Analisis Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap penyidikan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi pengadaan bangunan Lapas Sukamara berdasarkan Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plk. Latar belakang penelitian berangkat dari maraknya kasus korupsi di Indonesia, khususnya di bidang pengadaan barang/jasa, yang menimbulkan kerugian negara dan menghambat pembangunan. Tujuan penelitian adalah mengetahui bagaimana tindak pidana korupsi pada putusan 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plk dan bagaimana pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus (case approach), didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum positif terkait asas-asas hukum pidana, teori pertanggungjawaban pidana, serta penerapan teori penyertaan dalam tindak pidana. Hasil penelitian ini mendapati bahwa penerapan Pasal 3 UU Tipikor memungkinkan pemidanaan atas kelalaian berat meski tanpa keuntungan pribadi, namun perbedaan putusan antartingkat peradilan menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas hukuman. Selain itu, meskipun teori penyertaan dan pertanggungjawaban fungsional dapat mengungkap keterlibatan kolektif, lemahnya pengawasan internal serta ketiadaan standar penilaian tanggung jawab pelaku menunjukkan urgensi adanya pedoman pemidanaan yang seragam dan penguatan mekanisme pengawasan di instansi pemerintah. Simpulan penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan asas legalitas, proporsionalitas, dan individualisasi pidana dalam perkara korupsi. Rekomendasi yang diajukan antara lain peningkatan kompetensi penyidik dan penguatan sistem pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

References

Arief, B. N. (2008). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana.

Arief, B. N. (2017). Tujuan dan Pedoman Pemidanaan: Perspektif Pembaharuan & Perbandingan Hukum Pidana. Pustaka Magister Semarang.

Ashalirrohman, Y. (2024). Asset Forfeiture for the Offense of Illicit Enrichment: Between Eradication and Deterrence. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 1–12.

Atmasasmita, R. (2022). Rekonstruksi Asas-Asas Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Indonesia. Prenada Media Group.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris. Pustaka Belajar.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Analysis of the Implementation of the Non-Conviction-Based Concept in the Practice of Asset Recovery of Money Laundering Criminal Act in Indonesia from the Perspective of Presumption of Innocence. Jurnal Jurisprudence, 11(1), 57–67. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v11i1.13961

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 497–519.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1), 12–25. https://doi.org/10.36448/plr.v3i01.46

Hamdani, F. (2021). Eksistensi Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor dalam Konteks Hukum di Era Modern. In A. Hariri (Ed.), Penegakan Korupsi dan Pembaharuan Hukum di Indonesia (pp. 56–67). UM Surabaya Publishing.

Hamdani, F., Fauzia, A., Putra, E. A. M., Walini, E. L., Pambudi, B. A., & Akbariman, L. N. (2022). Persoalan Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja dan Arah Perbaikannya Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(4), 977–986.

Hiariej, E. O. . (2018). Lex Specialis Dalam Hukum Pidana. Kompas.

Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Huda, C. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana). Prenada Media Group.

Isra, S., & Hiariej, E. O. . (2009). Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat dan Prospek Pemberantasan. Gramedia Pustaka Umum.

Maisondra. (2020). The Effective Management of Corruption Treatment in Indonesia. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 7(8), 690–696. https://ijmmu.com/index.php/ijmmu/article/view/2022

Marwiyah, S. (2018). Kepemimpinan Spiritual Profetik Dalam Pencegahan Korupsi. CV. Jakad Publishing.

Moeljatno. (1985). Azas-Azas Hukum Pidana. Bina Aksara.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Natalia, L. T., & Luntungan. (2013). Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 2(2), 194–203. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/1578/1270

Perdana, D. I. P., & Prawesthi, W. (2023). Sanksi Hukum terhadap Pelaku Obstruction of Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 24(9), 246–256. https://doi.org/10.5281/zenodo.10429056

Rampadio, H., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). The urgency of arrangement regarding illicit enrichment in indonesia in order to eradication of corruption crimes by corporations. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(2), 225–241.

Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

Wahid, A., Sulbadana, Nurqalbi, V., & Hamdani, F. (2022). The Effects of Decision Number: 15/PUU-XIX/2021 of the Constitutional Court on Indonesia’s Money Laundering Law Enforcement. European Journal of Law and Political Science, 1(5), 42–47. https://doi.org/10.24018/ejpolitics.2022.1.5.39

Published
2023-12-31
How to Cite
S., M. Y. P. P., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Aribawa, M. Y. (2023). Analisis Hukum Terkait dengan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Konstruksi Bangunan Lapas Kelas III Sukamara Tahun Anggaran 2017: (Studi Putusan Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Plk). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 117-142. https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11632
Section
Unitomo Legal Insights