Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengemudikan Kendaran Bermotor dalam Keadaan Mabuk

(Studi Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2025/PN Sby)

  • Candra Anom Yulian Winarto Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Muhammad Yustino Aribawa Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 82 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 31
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Mengemudi Motor, Mabuk

Abstract

Kecelakaan lalu lintas merupakan kecelakaan di jalan yang terjadi secara disengaja maupun tanpa disengaja, yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain, dan mengakibatkan adanya korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Korban manusia meliputi pengemudi kendaraan, penumpang kendaraan, dan/atau pengguna jalan lain. Kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi 3, yaitu kecelakaan lalu lintas ringan yang hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan/barang, kecelakaan lalu lintas sedang yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan/barang, dan yang terakhir, kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia ataupun luka berat. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah  pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan kematian dan luka ringan berdasarkan Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2025/PN SBY., dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan kematian dan luka ringan Berdasarkan Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2025/PN SBY. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian ini adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam menjatuhkan putusan pidana Nomor 30/Pid.Sus/2025/PN Sby telah mempertimbangkan dari segi yuridis dan segi sosiologis. Dari segi yuridis, hakim terlebih dahulu melihat unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, dari segi sosiologis, hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan serta keadaan yang meringankan dan menjatuhi pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.

References

Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.

Chazawi, A. (2022). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Hakim, A. A. (2019). Negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

Huda, N. (2018). Negara hukum, demokrasi & judicial review - Ni’matul Huda. Yogyakarta: UII Press.

Lamintang, P.A.F., Lamintang, F. T. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia - P.A.F. Lamintang, Franciscus Theojunior Lamintang - Google Books.

Mahmud, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi Cetakan ke-13. Jakarta: Kencana.

Marroli. (2017). Rata-rata Tiga Orang Meninggal Setiap Jam Akibat Kecelakaan Jalan (Halaman Web), Diakses pada 30 September 2025.

Moeljatno. (2021). Asas-Asas Hukum Pidana, edisi revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Prasetyo, T. (2020). Hukum Pidana. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Prodjodikoro, W. (2020). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Bandung: PT Eresko.

Published
2023-11-30
How to Cite
Winarto, C. A. Y., Prawesthi, W., Amiq, B., & Aribawa, M. Y. (2023). Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengemudikan Kendaran Bermotor dalam Keadaan Mabuk: (Studi Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2025/PN Sby). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 161-200. https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11742
Section
Unitomo Legal Insights