Kebijakan Hukum Pidana dalam Perlindungan Satwa yang Dilindungi di Indonesia: Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.11783

Keywords:

Kebijakan Hukum Pidana, Konservasi, Satwa, Tindak Pidana

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum dan negara megabiodiversitas memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi sumber daya alam hayati, termasuk satwa yang dilindungi. Meningkatnya tindak pidana terhadap satwa dilindungi, khususnya perburuan, kepemilikan, pemeliharaan, dan perdagangan ilegal, menunjukkan perlunya kebijakan hukum pidana yang efektif dan responsif. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) hadir sebagai pembaruan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan tujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap satwa yang dilindungi melalui pengaturan larangan dan sanksi pidana yang lebih komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dalam melindungi satwa yang dilindungi di Indonesia serta mengkaji penerapan ketentuan pidana terhadap pelaku kepemilikan dan perdagangan satwa yang dilindungi dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh studi putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 700/Pid.B/LH/2024/PN Sby sebagai bahan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 telah memperluas kriminalisasi terhadap berbagai bentuk perbuatan yang mengancam kelestarian satwa yang dilindungi dan menegaskan sanksi pidana sebagai instrumen perlindungan keanekaragaman hayati. Namun demikian, penerapan ketentuan pidana dalam praktik masih menghadapi tantangan, terutama terkait efektivitas penegakan hukum dan proporsionalitas pemidanaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi kebijakan hukum pidana melalui peningkatan koordinasi aparat penegak hukum, konsistensi penjatuhan sanksi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan perlindungan satwa yang dilindungi secara berkelanjutan.

References

Ambarwati, D. R. (2020). Penegakan Hukum atas Perdagangan Ilegal dan Eksploitasi Tidak Wajar terhadap Satwa Liar yang Ada di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (UV KSDAHE). Junal Daulat Hukum, 3(3).

Arief, B. (2020). Kejahatan terhadap Satwa Liar dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati. Kencana Prenada Media Group.

Arief, B. N. (2008). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana.

Dwiyana, O. B. (2015). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi. Universitas Jember.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1), 12–25. https://doi.org/10.36448/plr.v3i01.46

Hadi, P. (2024). Perlindungan terhadap Satwa Endemik yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 642–653. https://doi.org/10.47467/as.v6i1.1672

Hamdani, F., Fauzia, A., Putra, E. A. M., Walini, E. L., Pambudi, B. A., & Akbariman, L. N. (2022). Persoalan Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja dan Arah Perbaikannya Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(4), 977–986.

Hamdani, F., Putra, E. A. M., Akbar, D. A., Pangastuti, D. P., & Anam, F. K. (2023). Fiksi Hukum: Idealita, Realita, dan Problematikanya di Masyarakat. Primagraha Law Review, 1(2), 71–83. https://doi.org/10.59605/plrev.v1i2.364

Hardjasoemantri, K. (2015). Hukum Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Gajah Mada University Press.

Ibrahim, J. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.

Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum (13th ed.). Kencana.

Rohyani, I. S. (2022). Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Mataram University Press.

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum (Cetakan ke). UI Press.

Sood, M. (2005). Aspek hukum pengelolaan hutan dan implikasinya pada kelestarian ruang lingkungan hidup di Kabupaten Sumbawa.

Sood, M. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Satwa Liar di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).

Published

2024-01-01

How to Cite

Kebijakan Hukum Pidana dalam Perlindungan Satwa yang Dilindungi di Indonesia: Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE). (2024). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 339–356. https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.11783

Issue

Section

Unitomo Legal Insights