Keadilan Restoratif bagi Pengguna Narkotika di Tingkat Penyidikan
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.11794Keywords:
Restorative Justice, Pengguna Narkotika, Penyidikan, Peran Publik, RehabilitasiAbstract
Penelitian ini membahas penerapan restorative justice terhadap pengguna narkotika pada tahap penyidikan serta peran publik dalam mendukung proses tersebut. Pendekatan keadilan restoratif dipilih sebagai alternatif dari pemidanaan konvensional karena lebih menitikberatkan pada pemulihan dan rehabilitasi, bukan semata-mata hukuman. Pengguna narkotika yang bukan pengedar dan bersikap kooperatif berpeluang mendapatkan penyelesaian secara restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa keterlibatan publik sangat penting, baik sebagai fasilitator mediasi, penyedia dukungan sosial, maupun pengawas dalam proses rehabilitasi. Namun, peran publik sering kali terkendala oleh rendahnya literasi hukum, stigma sosial terhadap pengguna narkotika, serta kurangnya fasilitator komunitas. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi penguatan peran publik melalui edukasi hukum, pembentukan forum restoratif, pelatihan fasilitator, serta dukungan dari pemerintah daerah dan media. Dengan penguatan tersebut, keadilan restoratif dapat menjadi pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kasus pengguna narkotika.
References
Abidin, A. Z., & Hamzah, A. (2010). Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia. Yarsif Watampone.
Amiruddin, Rodliyah, & Pancaningrum, R. K. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konser Narkoba Wanita Menyusui Dan Anak Narapidana (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas III Lembaga Mataram). Jurnal Legal Protection for Breastfeeding, 8(1).
Buana, S. R. R., Carera, F., & Oktavianingrum, F. N. (2024). Analisis Kebijakan Kriminal Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Fakta Hukum, 3(1), 11–18.
Dirdjosisworo, S. (2006). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Hakim, R. (2023). Penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak dalam perspektif Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 279–291.
Hamdani, F., Putra, E. A. M., Akbar, D. A., Pangastuti, D. P., & Anam, F. K. (2023). Fiksi Hukum: Idealita, Realita, dan Problematikanya di Masyarakat. Primagraha Law Review, 1(2), 71–83. https://doi.org/10.59605/plrev.v1i2.364
Hotmaulana, H. R. (2013). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan. Sinar Grafika.
Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Panggabean, F., Ediwarman, Sunarmi, & Marlina. (2024). Kebijakan Kriminal dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Narkotika Era Digital di Kota Medan. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(2), 173–183.
Prodjodikoro, W. (2020). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Bandung: PT Eresko.