Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024

(Studi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu)

Authors

  • Nafilah Rahman Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • M. Galang Asmara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Kaharudin Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11818

Keywords:

Bawaslu, Sengketa Proses Pemilu, Mediasi, Ajudikasi, Pemilu 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan studi kasus pada Bawaslu Kabupaten Lombok Barat dan Bawaslu Kabupaten Dompu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan atributif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk menerima, memeriksa, memediasi, dan memutus sengketa proses pemilu. Di Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, dinamika penyelesaian sengketa terlihat pada kasus syarat usia calon anggota legislatif yang melibatkan proses mediasi hingga ajudikasi, serta adanya mekanisme koreksi oleh Bawaslu RI. Sementara itu, di Bawaslu Kabupaten Dompu, sengketa proses muncul akibat perubahan status bakal calon dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca masukan masyarakat yang dianggap tidak melalui prosedur klarifikasi yang memadai oleh KPU. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas kewenangan Bawaslu dalam memutus sengketa sangat bergantung pada kepastian hukum dalam regulasi teknis serta integritas proses ajudikasi guna menjamin hak konstitusional peserta pemilu.

References

Afrimadona, Nashiruddin, M. A., Hidayah, A., Tandjung, G. A., Panggar, I. P., Rua, J. L., Agustyati, K. N., Suhenty, L., Aminuddin, M. F., Afifuddin, M., Nurhasim, M., Imawan, R. P., & Situmorang, S. S. (2020). Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara. Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Agustiansyah. (2022). Penyelesaian Sengketa Pemilu Legislatif Dapil II di Bawah Umur. Jurnal Politea: Jurnal Kajian Politik Islam, 5(2).

Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Aris, M. S. (2021). Hukum Pemilihan Umum Filosopi dan Prinsip Pemilihan Umum dalam UUD NKRI 1945. Setara Press.

Badrun. (2021). Historiografi Sengketa Pemilihan Umum Pengalaman Sengketa Proses Pemilihan Umum di Lombok Barat. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat.

Budiardjo, M. (1992). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2021). Legal Discourse: The Spirit of Democracy and Human Rights Post Simultaneous Regional Elections 2020 in the Covid-19 Pandemic Era. Lex Scientia Law Review, 5(1), 97–118. https://doi.org/10.15294/lesrev.v5i1.45887

Huda, N. (2019). Mewujudkan Daulat Rakyat Melalui Pemilihan Umum yang Berkualitas. Pustaka Belajar.

Iskandar, L. R., Asmara, G., & Cahyowati, R. (2022). Meaning of Correction of Bawaslu’s Verdict to the Decision to Resolve Disputes of the Election Process (Bawaslu Study of West Lombok Regency). Department of Law, University of Mataram, Indonesia, 9(6).

Jurdi, F. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Prenada Media Group.

Maarifatullah. (2025). Hasil wawancara selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

Mukhtarrija, M., Handayani, I. G. A. K. R., & Riwanto, A. (2017). Inefektifitas Pengaturan Presidential Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4), 644–662. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art7

Riadhussyah, M., Farhan, Hamdani, F., & Kusuma, L. A. N. (2022). The Dignity of Democracy in the Appointment of Acting Regional Heads by the President: Legal Construction After the Constitutional Court Decision Number 15/PUU-XX/2022. Jurnal Jurisprudence, 12(1), 106–119. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v12i1.1044

Riadi, M. P. . (2025). Hasil wawancara Selaku Devisi Teknis Penyelengaraan.

Rosidin, U. (2024). Peningkatan Pengawasan Partisipatif dalam Penyelenggaraan Pemilhan Kepala Daerah yang Dilaksanakan oleh Bawaslu. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 431–462.

Surbakti, R. (1992). Memahami Ilmu Politik. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Surbakti, R. (2011). Penanganan Sengketa Pemilu. In Buku 16: Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Tutik, T. T. (2010). Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Prenada Media Group.

Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian. Publika Global Media.

Published

2026-03-12

How to Cite

Rahman, N., Asmara, M. G., & Kaharudin. (2026). Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024: (Studi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 231–261. https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11818

Issue

Section

Research Collaboration