Ambiguitas Asas Lex Specialis dalam Kriminalisasi Eksploitasi Seksual: Konflik Norma KUHP dan UU TPPO

Authors

  • Raniah Adela Septianingrum Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Vita Mahardhika Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.11848

Keywords:

Lex Specialis, Eksploitasi Seksual, Hukum Pidana, Perdagangan Manusia, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis ambiguitas penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam penentuan dasar hukum kriminalisasi eksploitasi seksual melalui perantara di Indonesia. Permasalahan muncul akibat koeksistensi ketentuan umum dalam Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ketentuan khusus dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi hukum dari kedua peraturan tersebut, menganalisis penerapan asas lex specialis, serta mengevaluasi implikasinya terhadap kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan korban. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder. Temuan penelitian menunjukkan bahwa inkonsistensi dalam penerapan asas lex specialis menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas pemidanaan, dan melemahnya perlindungan korban. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan pedoman penegakan hukum yang eksplisit serta harmonisasi regulasi antara KUHP dan UU TPPO guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan korban secara optimal.

References

Aditia Arief Firmanto1, Tantri Dwi Lestari1, I. M. (2018). Penegakan Hukum terhadap Kasus Prostitusi Online di Indonesia: Tinjauan Aspek Pidana dan Konstitusional. 1.

Andi Hamzah. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta.

Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta. Kencana.

Basir, M. (2025). Terbukti sebagai mucikari, wanita dari Singaraja ini divonis setahun. https://radarbuleleng.jawapos.com/bali/2506110014/terbukti-sebagai-mucikari-wanita-dari-singaraja-ini-divonis-setahun

Chazawi, Adami. (2016). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta. Rajawali Pers.

Gunardi. (2022). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum.

Lamintang, PAF. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revi). Rineka Cipta.

Montero, G. (2024). Tiga Pelaku TPPO di Batam Divonis 1 Tahun Penjara, Romo Paschal: Putusan yang Tidak Masuk Akal! https://indonesiasatu.co/detail/tiga-pelaku-tppo-di-batam-divonis-1-tahun-penjara--romo-paschal--putusan-yang-tidak-masuk-akal-

Muladi, & Arief, B. N. (2018). Teori-teori dan Kebijakan Pidana (Ed. Revisi). Alumni.

Pasal Bordeelhouderij dalam KUHP. (n.d.).

Putu, N., Oktaviani, N., & Artha, I. G. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui Whatsapp. 4(1), 116–120.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Salsabilla, Iradila, Febriansyah, Artha, & Pasyah, Taroman. (2026). Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undergraduate thesis, Sriwijaya University.

Sevrina, G. I. (n.d.). Kebijakan Kriminalisasi Praktik Prostitusi di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Surabaya.

Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

United Nations. Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children (New York: United Nations, 2000), online: https://www.unodc.org/unodc/en/organized-crime/intro/UNTOC.html. (n.d.).

UNODC. (n.d.). https://unric.org/en/partnerships-with-financial-institutions-to-protect-children-from-sexual-exploitation-and-abuse-unodc/.

Published

2026-05-26

How to Cite

Septianingrum, R. A., & Mahardhika, V. (2026). Ambiguitas Asas Lex Specialis dalam Kriminalisasi Eksploitasi Seksual: Konflik Norma KUHP dan UU TPPO. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(3), 513–538. https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.11848

Issue

Section

Research Collaboration