Perlindungan Hukum terhadap Hak Pengupahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.11894

Keywords:

Hak Upah, Pesangon, Pemutusan Hubungan Kerja, Undang-Undang Cipta Kerja, Hubungan Industrial

Abstract

Perubahan pengaturan hak upah dan pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa implikasi signifikan terhadap kepastian hukum dan posisi tawar pekerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis latar belakang perubahan tersebut serta mengkaji implikasi yuridisnya terhadap perlindungan hak normatif pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer mencakup UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, serta PP No. 35 dan 36 Tahun 2021. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap perubahan substansi pengaturan dan akibat hukumnya dalam hubungan industrial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan pengaturan didorong oleh upaya untuk menciptakan fleksibilitas pasar kerja dan kemudahan berusaha. Namun, hal ini menyebabkan fragmentasi aturan dan kekaburan norma yang berujung pada melemahnya posisi tawar pekerja serta risiko penyimpangan praktik PHK. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan pengawasan efektif untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja.

References

Al Ghiffary, M. (2025). Urgensi Pembentukan Peraturan Pelaksana Investasi Berbasis Esg (Environmental, Social, and Governance) dalam Hukum Investasi Indonesia. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(12), 81–90.

Alisjahbana, A. S. (2024). Ekonomi Indonesia dalam Lintasan Sejarah: Dari Krisis 1998 menuju Ketahanan Nasional. Unpad Press.

Amilia, P. V., Alfarizky, H. M., Hidayah, N., Putri, A. J., Susilawati, S., & Syafri, M. I. (2024). Optimalisasi Pemberian Hak Karyawan Pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Studi Kasus PHK di PT Goto Tbk. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 445–452.

Arifin, C., Soerodjo, I., Borman, M. S., & Sidarta, D. (2022). Kedudukan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Sebelum dan Sesudah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum.

Asshiddiqie, J. (2021). Omnibus Law dan Transformasi Hukum Nasional. Rajawali Pers.

Boyer, R. (2006). Employment and decent work in the era of flexicurity. https://shs.hal.science/halshs-00590452/

Diantha, I. M. P. (2024). Kekaburan Norma dan Ketidakpastian Hukum dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja. Prenada Media Group.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021a). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2), 157–166. https://doi.org/10.47679/ib.2021136

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021b). Sanksi Penundaan atau Penghentian Jaminan Sosial Pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(2), 133–174. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i2.24452

Fauzia, A., Octavia, D. G. R., & Hamdani, F. (2022). The Conflict of the Norms in the Execution of Secured Objects Which are Enforced by Liability Rights When the Debtor is Bankrupt. Progressive Law Review, 4(1), 1–9.

Hernoko, A. (2010). Keseimbangan Versus Keadilan Dalam Kontrak (Upaya Menata Struktur Hubungan Bisnis dalam Perspektif Kontrak yang Berkeadilan) [Universitas Airlangga]. https://repository.unair.ac.id/40106/1/gdlhub-gdl-grey-2016-hernokoagu-40586-pg.05-16-h.pdf

Husni, L. (2021). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Rajawali Pers.

Indrawati, S. M. (2022). Pembangunan Ekonomi di Era Disrupsi: Tantangan Distribusi Kesejahteraan dan Ketahanan Nasional. Salemba Empat.

Irianto, S. (2024). Hukum dan Masyarakat: Dekonstruksi Hak Buruh dalam Pusaran Investasi Global. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Iskandar, D. (2023). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan UU No 6/2023 Tentang Cipta Kerja Dan Hukum Islam. https://www.academia.edu/download/118084627/899.pdf

Isra, S. (2024). Pergeseran Konstitusionalisme Indonesia: Antara Keadilan Sosial dan Efisiensi Pasar. RajaGrafindo Persada.

Mandari, Q. S., Widodo, E., & Hamdani, F. (2025). Urgensi Hak Buruh dalam Kebijakan Pengupahan. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(1), 243–259. https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1339

Mangkunegara, A. P. (2023). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan: Teori dan Implementasi Budaya Kerja Kerja. Remaja Rosdakarya.

Marwiyah, S. (2015). Hak untuk Hidup dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Bisnis Dan Administrasi Negara, 1(1).

Marzuki, P. M. (2012). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

ND, M. F., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Puannandini, D. A., Dzulfqar, D. A., Sandika, A., & Pradipta, M. A. (2025). Kesejahteraan Pekerja sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Media Akademik, 3(7).

Raharjo, M. S. P., Borman, S., Sidarta, D. D., & Soerodjo, I. (2025). Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hukum Upah Minimum di Indonesia. Media Bina Ilmiah, 19(7). https://binapatria.id/index.php/MBI/article/view/1306

Rampadio, H., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). The urgency of arrangement regarding illicit enrichment in indonesia in order to eradication of corruption crimes by corporations. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(2), 225–241.

Rohadi. (2025). Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang Melibatkan Penyalahgunaan Kontrak Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor 1300/Pid. Sus/2011/PN. Jkt. Ut) [UNDARIS]. http://repository.undaris.ac.id:8080/id/eprint/1899/1/2. WISUDA ROHADI.pdf

Sahara, A. P., Zuhdi, D., & Margareta, J. (2024). Dampak Penyalahgunaan Kekuasaan Terhadap Penegakan Kode Etik di Sektor Publik (Studi Kasus Kekerasan Seksual terhadap Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 301–310. https://doi.org/10.5281/zenodo.13384528

Surbakti, F. E. (2025). Rekonstruksi Pengaturan Sanksi Pidana bagi Korporasi terhadap Pelanggaran Administrative Penal Law dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana. Universitas Andalas.

Tanera, L., & Gunadi, A. (2025). Implikasi Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Hak Pekerja Pasca UU Cipta Kerja. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4), 809–827.

Tempo. (2025). Kisah Sritex: Pailit, PHK Ribuan Karyawan, dan Bos Tersangka Kasus Korupsi. https://www.tempo.co/ekonomi/kisah-sritex-pailit-phk-ribuan-karyawan-dan-bos-tersangka-kasus-korupsi-1533732

Wati, N. M. (2016). Pengaruh Budaya Organisasi terhadap Profesionalisme Kerja Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar). Universitas Warmadewa.

Published

2023-12-31

How to Cite

Perlindungan Hukum terhadap Hak Pengupahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (2023). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 511–552. https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.11894

Issue

Section

Unitomo Legal Insights