Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan Seksual: Perbandingan Hukum Antara Indonesia dan Filipina
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v10i2.11968Keywords:
Kererasan Seksual, Anak, RehabilitasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara rehabilitasi pada anak korban kekerasan seksual di Indonesia dan Filipina. Kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu masalah yang sering terjadi di Indonesia. Kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak ialah, seperti kekerasan seksual yang berupa pencabulan dengan cara sodomi dan pemerkosaan. Sehingga diperlukan adanya perlindungan yang diberikan kepada anak karena merupakan salah satu jalan agar melindungi hak-hak anak agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap anak, melalui penulisan ini, ditujukan untuk menganalisa bagaimana perbedaan bentuk dan proses rehabilitasi terhadap anak korban kekerasan seksual sesama jenis melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban dengan Republic Act No. 11930 – Anti-Online Sexual Abuse or Exploitation of Children (OSAEC) and Anti-Child Sexual Abuse or Exploitation Materials (CSAEM) Act, melihat jika terdapat trauma pada anak korban kekerasan seksual yang akan mengakibatkan anak dikemudian hari dapat mengalami cedera fisik dan gangguan psikologis pada anak tersebut. Jadi, dalam penelitian ini penulis ingin membandingkan aturan mana yang kiranya lebih efektif dalam rehabilitasi anak korban kekerasan seksual terhadap anak.
References
Afriani, A., Karneli, Y., & Netrawati. (2024). Trauma Pada korban Kekerasan Seksual dengan Pendekatan Person Centered. Counselia: Jurnal Bimbingan Konseling Pendidikan Islam, 5(2). https://doi.org/10.31943/counselia.v5i2.168
Arief, B. N. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.
Aryana, I. W. P. S. (2020). The Reformulation of Restitution Concept in Juvenile Cases (A Comparative Study with Philippines and Thailand). Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 7(3). https://doi.org/10.22304/pjih.v7n3.a6
Asmadi, E. (2020). Perlindungan Bagi Anak sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum, 1(2). https://doi.org/10.55357/is.v1i2.30
Ayu Puspita Dewi, D., & Arya Utama, I. (2018). Hak-Hak Anak sebagai Korban dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Dikaitkan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Harian Regional, 7(2).
Chazawi, A. (2005). Tindak Pidana mengenai Kesopanan. Rajawali Pers.
Dania, I. A. (2020). Kekerasan Seksual Pada Anak. Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan.
Erma, H. (2022). Peran Masyarakat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1).
Fardian, R. T., & Santoso, M. B. (2020). Pemenuhan Hak Anak yang Berhadapan (Berkonflik) dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(1). https://doi.org/10.24198/jkrk.v2i1.27043
Fransiska, N., Zulkifli, I., & Ahmad Melanie, P. (2021). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Madza Media.
Gultom, M. (2008). Perlindungan Anak dalam sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Adiatama.
Habibillah, M. (2019). Hari Pers Nasional. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A).
Hidayat, R., Ulfatmi, & Afnibar. (2023). Konseling Anak Berkebutuhan Khusus. Sulawesi Tenggara Educational Journal, 3(3), 83–89. https://doi.org/10.54297/seduj.v3i3.538
Humas KPAI. (2025). Laporan Tahunan KPAI, Jalan Terjal Perlindungan Anak: Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia
Krisnalita, L. Y. (2019). Diversi pada Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak. Binamulia Hukum, 8(1), 93–106. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.342
Kumari, V. (2016). The Juvenile Justice Act 2015-Critical Understanding. Journal of the Indian Law Institute, 58(1), 83–103. https://www.jstor.org/stable/45163062
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Raja Grafindo Persada.
Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Refika Aditama.
Mumtazinur. (2021). Keamanan Individu (Personal Security) dan Qanun Hukum Keluarga: Tinjauan Konsep Keamanan Manusia (Human Security). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga.
Nabilla. (2020). Perlindungan Hukum bagi Anak Akibat Konten Kekerasan yang Terdapat dalam Situs Youtube. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1), 126–142. https://doi.org/10.25139/lex.v4i1.3374
Nurhayati, Fauzia, A., Hamdani, F., & Ghani, N. binti A. (2023). Seeking Substantive Justice: The Progressive Spirit of Law on Sexual Violence Crimes. Jurnal Dinamika Hukum, 23(3), 556–572. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2023.23.3.3749
Nurhidayah, N. (2022). Pengaruh Intervensi Dini Berbasis Keluarga terhadap Perkembangan Anak dengan Downsyndrome. Al-Urwatul Wutsqo: Jurnal Ilmu Keislaman Dan Pendidikan, 1(1). https://doi.org/10.62285/alurwatulwutsqo.v1i1.3
Nurmala, L. D., & Hanapi, Y. (2023). Kajian Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia (JIHHAM), 3(1), 1–7. https://doi.org/10.35912/jihham.v3i1.1801
Nuroniyah, W. (2022). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Yayasan Hamjah Diha.
Rachmawati. (2025). Kekerasan Seksual Jadi Kasus Tertinggi terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia. Kompas. https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/06/15/161600788/kekerasan-seksual-jadi-kasus-tertinggi-terhadap-perempuan-dan-anak?page=all
Roza, D., & S., L. A. (2018). Peran Pemerintah Daerah di dalam Melindungi Hak Anak di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 10–21. https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.10-21
Trisnawati, M., & Rijal, N. K. (2022). Strategi Child Right Network dalam Menangani Eksploitasi Seksual Online terhadap Anak di Filipina. Sang Pencerah, 8(3).
Umar, H., & Kusumadewi, C. J. (2021). Konvensi PBB tentang Human Traffickting: Eksploitasi Seksual Perempuan di Filipina Tahun 2016 – 2019. Ilmu Dan Budaya, 42(2). https://doi.org/10.47313/jib.v42i2.1452
Wahyudhi, D., & Rahayu, S. (2019). Pemenuhan Hak-Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui Proses Diversi dalam Peradilan Anak. Prosiding Seminar Hukum Dan Publikasi Nasional (Serumpun) I.
Wahyudi, D. (2015). Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1). https://www.neliti.com/publications/43318/perlindungan-terhadap-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-melalui-pendekatan-resto#cite