Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v10i2.12130

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Anak Korban, Sistem Peradilan Pidana Anak, Putusan Hakim

Abstract

Anak adalah amanah sekaligus karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Namun, kekerasan seksual terhadap anak menjadi fenomena yang sangat memprihatinkan yang tidak hanya merusak fisik tetapi juga menghancurkan psikis generasi penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja dalam Putusan Nomor 51/SK.Pid.Sus-Anak/2023/PN Mtr. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun regulasi telah menyediakan kerangka perlindungan yang mencakup rehabilitasi, pendampingan hukum, dan kerahasiaan identitas, implementasinya dalam putusan tersebut masih menunjukkan dominasi orientasi pada penghukuman pelaku. Perlindungan terhadap anak korban perlu diperkuat melalui integrasi mekanisme restitusi yang lebih proaktif dan dukungan psikososial yang berkelanjutan guna menjamin masa depan korban.

References

Adibah, S. (2020). Upaya Balai Rehabilitasi Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani dalam Proses Resosialisasi terhadap Anak Pelaku Tawuran [Bachelor’s thesis, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/52423

Ahmad Yunus. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Perspektif UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak). Khatulistiwa : Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(4).

Ananda, R., & Ananda, R. (2021). Pembinaan Panti Rehabilitasi: Pembinaan Panti Rehabilitasi. Community Development Journal, 5(1), 213–218. https://doi.org/10.33086/cdj.v5i1.1928

Ariani, N. M. I., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Curanmor yang dilakukan oleh Anak di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/28776

Astuti, R. D., & Kawuryan, F. (2019). Pengaruh First Pshycological Aid dalam Meningkatkan Regulasi Emosi dan Coping Stress Anak Panti Asuhan di Kota Kudus. Psikoislamika: Jurnal Psikologi Dan Psikologi Islam, 16(1). https://doi.org/10.18860/psi.v16i1.7506

Azzahra, A. A., Shamhah, H., Kowara, N. P., & Santoso, M. B. (2021). Pengaruh Pola Asuh Orang Tua terhadap Perkembangan Mental Remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3). https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.37832

Hisyam, C. J. (2018). Perilaku Menyimpang: Tinjauan Sosiologis. Bumi Aksara.

Indrati, D. N. (2023). Analisis Yuridis Kebijakan Regulasi dan Pertimbangan Hukum Hakim dalam Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Slw) [Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://repository.unissula.ac.id/33266/

Niswa, E. (2016). Analisis Pemidanaan Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak [Doctoral dissertation, Fakultas Hukum, UNISSULA]. https://repository.unissula.ac.id/6644/

Nurhayati, Fauzia, A., Hamdani, F., & Ghani, N. binti A. (2023). Seeking Substantive Justice: The Progressive Spirit of Law on Sexual Violence Crimes. Jurnal Dinamika Hukum, 23(3), 556–572. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2023.23.3.3749

Oktaviani, B. (2022). Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) dalam Memberikan Perlindungan terhadap Anak Korban Kekerasan di Kota Tangerang Selatan [Bachelor’s thesis, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/59692

Putri, N. K. H. P., & Arsawati, N. N. J. (2023). Model Pemidanaan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Wat). JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 636–647. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1460

Rahmawati, C. D., Suprayitno, W., & Kurniawan, K. D. (2022). Tinjauan Yuridis Sosiologis Perlindungan Identitas Anak Korban Kejahatan Seksual (Studi Putusan Nomor 408/Pid. Sus/2021/PN Mlg, Studi Putusan Nomor 673/Pid. Sus/2019/PN Mlg, dan Studi Putusan Nomor 572/Pid. Sus/2021/PN Mlg). Indonesia Law Reform Journal, 2(2), 254–273. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i2.22076

Setiady, T. (2010). Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia. Alfabeta.

Simbolon, A., Aziz, H., & Hafidati, P. (2023). Analisis Yuridis Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Secara Bersama (Studi Kasus Putusan Nomor: 585/Pid. B/2020/PN Jkt Utr). Jurnal Pemandhu, 4(2), 30–45.

Simbolon, B. P., Bawole, H. Y. A., & Pinasang, B. (2022). Kajian Ketentuan Pasal 81 Ayat (6) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perdilan Pidana Anak. Lex Crimen, 11(2), 75–82. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/38600

Susiana, S., & Kurnianingrum, T. P. (2009). Perlindungan anak di Indonesia. Publica Indonesia Utama.

Tassya Budhi Putri. (2025). Analisis Penjatuhan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Universitas Lampung.

Wiyono, R. (2022). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika.

Published

2026-05-18

How to Cite

Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2026). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(2), 463–494. https://doi.org/10.25139/lex.v10i2.12130

Issue

Section

Research Collaboration