Pengaturan Hukum Mengenai Kecelakaan Lalu Lintas yang Diakibatkan Material Proyek di Jalan

Authors

  • Hurun Iin Samsu Fakultas Hukum, Universitas Tadulako
  • Syamsuddin Baco Fakultas Hukum, Universitas Tadulako
  • Marini Citra Dewi Fakultas Hukum, Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12325

Keywords:

Pengaturan Hukum, Kecelakaan Lalu Lintas, Material Proyek, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kecelakaan lalu lintas yang di akibatkan material proyek dijalan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, serta analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh material proyek di jalan telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun dalam penerapannya masih belum optimal sehingga di perlukan penegakan hukum antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaksana proyek dalam menerapkan sistem pengawasan untuk penanganan material proyek di jalan. Kelalaian dalam penempatan material proyek yang menyebabkan kecelakaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sehingga pelaksana proyek bertanggung jawab secara hukum untuk mengganti kerugian yang timbul baik materiil maupun immaterial. Jika pelaksana proyek tidak memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi, korban dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Pemerintah sebagai penyelenggara jalan juga dapat dimintai pertanggungjawaban subsidair apabila lalai melakukan pengawasan atau tidak segera memperbaiki serta memberikan tanda peringatan pada area proyek yang membahayakan pengguna jalan.

References

Adisasmita, S. A. (2021). Perencenaan Infrastruktur Transportasi Wilayah. Graha Ilmu.

Baco, S., Nokoe, N. S., Darwati, Datupalinge, S., & Pusadan, S. (2023). Legal Practices Beyond the Law That Eliminate the Rights of Traffic Accident Victims in the Implementation of Special Lease Transportation. Journal of Law, Policy and Globalization, 131. https://doi.org/10.7176/JLPG/131-08

Bolla, M. E., Messah, Y. A., Koreh, B., & M., M. (2013). Analisis Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal Teknik Sipil Nusa Cendana, 2(2), 147–156. https://www.neliti.com/publications/142364/analisis-daerah-rawan-kecelakaan-lalu-lintas

Djaja, S., Widyastuti, R., Tobing, K., Lasut, D., & Irianto, J. (2016). Situasi kecelakaan lalu lintas di Indonesia Tahun 2010-2014. Jurnal Ekologi Kesehatan, 15(1), 30–42.

Gustianto, W., Indrayadi, M., & Pratiwi, R. (2014). Kajian Risiko Kecelakaan Kerja Pada Pekerjaan Konstruksi Jalan. Jurnal Manajemen Dan Ilmu Sosial.

Hardi, J., & Budiningsih, W. (2020). Ganti Rugi Penyelenggara Jalan Terhadap Korban Akibat Kerusakan Jalan. Jurnal Hukum, 19.

Hidayati, A., & Hendrati, L. Y. (2020). Analisis risiko kecelakaan lalu lintas berdasar pengetahuan, penggunaan jalur, dan kecepatan berkendara. Jurnal Berkala Epidemiologi, 4(2), 275–287.

Indonesia.go.id. (2024). Angka Kematian Kecelakaan Transportasi Turun Sepanjang 2023. https://indonesia.go.id/kategori/editorial/7879/angka-kematian-kecelakaan-transportasi-turun-sepanjang-2023

Kaawoan, S. (2023). Kompensasi Immateriil dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal Lex Suprema.

Kasim, A. (n.d.). Pendekatan Restorative Justice dalam Proses Peradilan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. Makalah, Dipresentasikan Pada Seminar/Webinar: “Penerapan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Yang Adil, Pasti, Dan Mendukung Pemulihan Ekonomi”. Seminar Dalam Rangka Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62.

Muhammad, A. (2020). Hukum Pengangkutan Niaga. PT. Citra Aditya Bakti.

Nasution, N. P. A., Jubair, & Wahid, A. (2022). The Restorative Justice: Ideality, Reality, and Problems in The Indonesia Criminal Justice System. Rechtsidee, 10(2). https://doi.org/10.21070/jihr.v11i0.775

Pengadilan Tinggi. (2021). Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 10/Pdt/PT YYK Tahun 2021 (Penegakan tanggung jawab hukum pelaksana proyek konstruksi jalan yang lalai mematuhi standar keselamatan).

Redaksi Sulteng Terkini. (2017). Tabrak Gundukan Material Proyek, Seorang Warga Morut Tewas. https://sultengterkini.id/2017/05/11/tabrak-gundukan-material-proyek-seorang-warga-morut-tewas/

Reels Instagram. (2024). Kecelakaan mobil terbalik akibat menabrak pembatas jalan. https://www.instagram.com/reel/C4YUw0FPYfK/2024/03/11Kecelakaan-mobil-terbalik-akibat-menabrak-pembatas-jalan

Sadjijono. (2011). Hukum Administrasi. Laksbang Pressindo.

Saragih, D. (2021). Kebijakan Hukum dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Matinya Korban (Studi Sat Lantas Polres Humbang Hasundutan). Universitas Medan Area.

Soetjipto, Ul-Haq, & Arifin. (2021). Risiko Unsafe Condition pada Proyek Jalan. Jurnal Bangunan, 27(2).

Sompie, T. P. F., Moningka, M., Sudarno, S. darno, & Mentang, S. (2022). Pemantauan Lingkungan Terhadap Aktivitas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Jalan. Jurnal Teknik Sipil Terapan, 4(3).

Susanti, R. (2022). Identifikasi dan Penanganan Risiko K3 pada Proyek Jalan. Jurnal Bangunan, 27(2).

Warpani, S. P. (2006). Penataan Ruang dan Pengelolaan Jalan. ITB Press.

Widiastuti. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Pada Kasus Laka Lantas Atas Dampak Kerusakan Jalan Dari Aspek Hak Asasi Manusia. Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi.

Published

2026-06-24

How to Cite

Samsu, H. I., Baco, S., & Dewi, M. C. (2026). Pengaturan Hukum Mengenai Kecelakaan Lalu Lintas yang Diakibatkan Material Proyek di Jalan. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(3), 551–566. https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12325

Issue

Section

Research Collaboration