Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan PN Bangkalan Nomor 186/Pid.Sus/2025/PN Bkl)

Authors

  • Achmad Sanusi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12404

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Narkotika, Putusan PN Bangkalan

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana terdakwa dan pertimbangan hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 186/Pid.Sus/2025/PN Bkl terkait tindak pidana narkotika. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi pertanggungjawaban pidana sebagai legitimasi yuridis pemidanaan, serta pentingnya penalaran hukum hakim yang selaras dengan asas-asas hukum pidana. Permasalahan yang dikaji berfokus pada konstruksi pertanggungjawaban pidana pelaku dan dasar pertimbangan hakim dalam penerapan pasal yang terbukti. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), kasus (case approach), dan konseptual (conceptual approach), seluruh bahan hukum dianalisis secara deskriptif-analitis dan preskriptif-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengonstruksikan pertanggungjawaban pidana dengan menitikberatkan pada pemenuhan unsur delik Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktian unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pembenar maupun pemaaf. Adapun ratio decidendi hakim mencerminkan pendekatan normatif-legalistik yang mengedepankan kepastian hukum, meskipun masih menyisakan ruang evaluasi mengenai proporsionalitas pemidanaan dalam perspektif keadilan substantif.

References

Dediansyah, Ramli, Arifin, Z., Sukardiawan, I. W., Hajairin, Syamsuddin, & Musmuliadin. (2025). Analisis Yuridis Perubahan Sanksi Pidana Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif KUHP Baru dan UU Narkotika: Strategi Mengurai Overkapasitas. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 9(3), 601–617. https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11162

Hamdani, F., Putra, E. A. M., Akbar, D. A., Pangastuti, D. P., & Anam, F. K. (2023). Fiksi Hukum: Idealita, Realita, dan Problematikanya di Masyarakat. Primagraha Law Review, 1(2), 71–83. https://doi.org/10.59605/plrev.v1i2.364

Hendro, Y., Rosikhu, M., & Rahmatyar, A. (2025). Analisis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pasca SEMA Nomor 4 Tahun 2010 (Studi Putusan Nomor 1037/Pid.Sus/2017/Pn. Jkt. Utr). Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 9(4), 833–852. https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.10717

Herlina, M. (2024). Analisis Dampak Implementasi Norma Penjelasan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Kepastian Dan Efektivitas Penegakan Hukum Di Indonesia. 1(1).

Imelda Hasibuan, S. H., MH, C. M., Dwi Sudarmono, S. H., Sunariyo, S. H., & MH, C. (2025). Mata rantai kejahatan narkotika: mengurai bukti permufakatan jahat di pengadilan. Penerbit P4I.

Juliansyah, E. R. (2021). Analisis Evektivitas pembinaan narapidana narkotika [Panca Budi University]. https://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/2692//ERIS RIVALDI JULIANSYAH%2C 1916010125.pdf

Kotta, R. C., Borman, M. S., Handayati, N., & Sidarta, D. D. (2024). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika Golongan I (Studi Kasus Putusan Nomor 271/Pid.Sus/2024/PN Mnd). Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 8(2), 330–346. https://doi.org/10.25139/lex.v8i2.10175

Kurniawatie, E. (2024). DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI ASPEK REHABILITASI DIDASARKAN PASAL 127 UNDANG - UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Eka. Jurnal Riset Ilmiah https://manggalajournal.org/index.php/SINERGI E-ISSN 3031-3947 DASAR, 1(12), 1374–1396.

Mahmud, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (13 ed.). Kencana.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

ND, M. F., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Putusan Nomor 186/Pid.Sus/2025/PN Bkl, 1 (2025).

Siti Marwiyah, Wahyu Prawesthi, B. A. (2024). KEADILAN RESTORATIFPADA TINGKAT PENYIDIKAN BAGI PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNANARKOTIKA. 4(03), 11–23.

Syamsudin, M. (2010). PEMAKNAAN HAKIM TENTANG KORUPSI DAN IMPLIKASINYA PADA PUTUSAN : KAJIAN PERSPEKTIF HERMENEUTIKA.

Tontji Christian Rafael. (2023). ANALISIS PUTUSAN HAKIM DI LUAR PASAL DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA. 170–178.

Published

2026-07-01

How to Cite

Sanusi, A., Prawesthi, W., Marwiyah, S., & Amiq, B. (2026). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan PN Bangkalan Nomor 186/Pid.Sus/2025/PN Bkl). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(3), 567–584. https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12404

Issue

Section

Research Collaboration