Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Distribusi Konten Perjudian Elektronik: Analisis Putusan PN Sidoarjo Nomor 451/Pid.Sus/2024/PN Sda
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12405Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Perjudian Online, UU ITEAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan perjudian berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Melalui metode penelitian hukum normatif, studi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara deskriptif-analitis dan preskriptif-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut dikonstruksikan sebagai delik formil; pemidanaan tidak mensyaratkan timbulnya akibat konkret, melainkan cukup dengan terbuktinya perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak. Berdasarkan studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 451/Pid.Sus/2024/PN Sda, penerapan pertanggungjawaban pidana individual telah selaras dengan asas legalitas, asas kesalahan, serta tujuan pemidanaan dalam hukum pidana siber. Sebagai kesimpulan, penelitian ini menegaskan pentingnya penafsiran normatif yang konsisten terhadap unsur-unsur delik UU ITE guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum di ruang digital.
References
Annas, A. F., Astutik, S., & Taufik, M. (2023). Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Slot Online di Kabupaten Bangkalan. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 7(2), 336–348. https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.9798
Dienny, F. B., Munthe, R. Y., Marbun, M. T., Ritonga, I., & Bay, W. A. (2024). Judi Online Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Di Indonesia Pendahuluan. 3(1), 79–99.
Fairuzzen, M. R., Putra, A. A., Reihan, A., & H, L. P. S. (2024). PERKEMBANGAN HUKUM DAN KEJAHATAN SIBER “ CYBERCRIME ” DI INDONESIA. 2(1), 139–153.
Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. P., Fiqry, H. A. H., & Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3), 567–576.
Ilmiah, J., Dan, E., Putri, S., Sinulingga, B., Irwan, M., & Nasution, P. (2024). PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIERA DIGITAL : PERSPEKTIF MASA DEPAN. 2(12), 25–35.
Ite, D. A. N. U. U. (2025). No Title. 5(05), 283–288.
Marzuqi, M. A. A., Subekti, Hamdani, F., & Aribawa, M. Y. (2023). Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Giveaway di Media Sosial. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 7(1), 1–19. https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11513
Muaja, H. S. (2012). 1 2 3 4.
Putusan, D., Agung, M., & Indonesia, R. (n.d.). Putusan Nomor : 451/Pid.Sus/2024/PN Sda.
Syakira, N. A., Ramadhahana, N. F., & Anggita, N. D. (2024). Dampak Konsumerisme Berupa Judi Online di Indonesia : Perspektif Ekonomi , Sosial , dan Mental. 16(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moh. Ghufron Fauzi, Nur Handayati, Dudik Djaja Sidarta, Wahyu Prawesthi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







