Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Distribusi Konten Perjudian Elektronik: Analisis Putusan PN Sidoarjo Nomor 451/Pid.Sus/2024/PN Sda

Authors

  • Moh. Ghufron Fauzi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12405

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Perjudian Online, UU ITE

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan perjudian berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Melalui metode penelitian hukum normatif, studi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara deskriptif-analitis dan preskriptif-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut dikonstruksikan sebagai delik formil; pemidanaan tidak mensyaratkan timbulnya akibat konkret, melainkan cukup dengan terbuktinya perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak. Berdasarkan studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 451/Pid.Sus/2024/PN Sda, penerapan pertanggungjawaban pidana individual telah selaras dengan asas legalitas, asas kesalahan, serta tujuan pemidanaan dalam hukum pidana siber. Sebagai kesimpulan, penelitian ini menegaskan pentingnya penafsiran normatif yang konsisten terhadap unsur-unsur delik UU ITE guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum di ruang digital.

References

Annas, A. F., Astutik, S., & Taufik, M. (2023). Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Slot Online di Kabupaten Bangkalan. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 7(2), 336–348. https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.9798

Dienny, F. B., Munthe, R. Y., Marbun, M. T., Ritonga, I., & Bay, W. A. (2024). Judi Online Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Di Indonesia Pendahuluan. 3(1), 79–99.

Fairuzzen, M. R., Putra, A. A., Reihan, A., & H, L. P. S. (2024). PERKEMBANGAN HUKUM DAN KEJAHATAN SIBER “ CYBERCRIME ” DI INDONESIA. 2(1), 139–153.

Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. P., Fiqry, H. A. H., & Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3), 567–576.

Ilmiah, J., Dan, E., Putri, S., Sinulingga, B., Irwan, M., & Nasution, P. (2024). PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIERA DIGITAL : PERSPEKTIF MASA DEPAN. 2(12), 25–35.

Ite, D. A. N. U. U. (2025). No Title. 5(05), 283–288.

Marzuqi, M. A. A., Subekti, Hamdani, F., & Aribawa, M. Y. (2023). Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Giveaway di Media Sosial. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 7(1), 1–19. https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11513

Muaja, H. S. (2012). 1 2 3 4.

Putusan, D., Agung, M., & Indonesia, R. (n.d.). Putusan Nomor : 451/Pid.Sus/2024/PN Sda.

Syakira, N. A., Ramadhahana, N. F., & Anggita, N. D. (2024). Dampak Konsumerisme Berupa Judi Online di Indonesia : Perspektif Ekonomi , Sosial , dan Mental. 16(2).

Published

2026-07-02

How to Cite

Fauzi, M. G., Handayati, N., Sidarta, D. D., & Prawesthi, W. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Distribusi Konten Perjudian Elektronik: Analisis Putusan PN Sidoarjo Nomor 451/Pid.Sus/2024/PN Sda. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(3), 585–596. https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12405

Issue

Section

Research Collaboration