Kekuatan Pembuktian Keterangan Polisi Penangkap pada Perkara Narkotika: Analisis Putusan PN Surabaya Nomor 249/Pid.Sus/2025/PN.Sby
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12406Keywords:
Kekuatan Pembuktian, Saksi Penangkap, Tindak Pidana Narkotika, Due Process of Law, Hukum Acara PidanaAbstract
Penggunaan keterangan polisi penangkap sebagai saksi dalam perkara tindak pidana narkotika merupakan praktik lazim yang secara normatif tidak dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun demikian, dominasi aparat penegak hukum sebagai saksi memunculkan perdebatan terkait objektivitas dan pemenuhan prinsip due process of law. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian keterangan polisi penangkap serta implikasi yuridisnya, dengan mengambil studi pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 249/Pid.Sus/2025/PN.Sby. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, seluruh bahan hukum dianalisis secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan polisi penangkap secara formil sah sebagai alat bukti, namun secara substansial memiliki keterbatasan objektivitas dan independensi akibat potensi konflik kepentingan institusional. Penggunaan kesaksian ini tanpa dukungan saksi independen berimplikasi pada melemahnya jaminan fair trial dan berkurangnya fungsi pengadilan sebagai mekanisme kontrol. Sebagai kesimpulan, hakim dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menilai keterangan polisi penangkap dan memastikan keseimbangan pembuktian guna menjamin tegaknya due process of law dalam peradilan pidana.
References
Ali, Ahmad. (2008). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Amirudin, Muh. (2018). Pembuktian Dalam Tindak Pidana Lalu Lintas. Jurnal Hukum, 1.
Arief, Barda Nawawi & Muladi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Arief, Nawawi Barda. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Hamzah, Andi. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya M. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya M. (2019). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, O.S. Eddy. (2012). Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Mulyadi, Lilik. (2016). Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, dan Permasalahannya di Indonesia. Bandung: Alumni.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
Rahardjo, Satjipto. (2014). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Raharjo, Satjipto. (2005). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Adtya Bakti.
Soekanto, Soerjono. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Soesilo, R. (2016). Hukum Acara Pidana (Prosedur Peradilan Pidana). Bogor: Politeia.
Sri Astutik, Soekorini, Vieta Imelda Cornelis, Mohammad Arif Wahyudi, Noenik. (2023). PENEGAKAN HUKUM KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PENYALHAGUNAAN NARKOBA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum.
Subekti, Dyah Ayu Pujawati, Hartoyo. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum.
Suyono, Ucuk Yoyok. (2019). Teori Hukum Pidana dalam Penerapan Pasal di KUHP. Surabaya: Unitomo Press.
Waluyo, Bambang. (2020). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Deta, Wahyu Prawesthi, Bachrul Amiq, Siti Marwiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







