Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelanggaran Hak Atas Merek (Studi Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Blt)

Authors

  • Mariyanto Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekorini Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12415

Keywords:

Merek Terdaftar, Perlindungan Hukum, Ratio Decidendi, Tindak Pidana Merek

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar serta mengkaji ratio decidendi hakim dalam perkara tindak pidana penggunaan merek pihak lain tanpa hak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Blt). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum represif terhadap korban telah diwujudkan melalui penjatuhan sanksi pidana berdasarkan Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Meskipun demikian, sanksi tersebut belum memberikan perlindungan yang optimal, khususnya terkait pemulihan kerugian pemegang hak dan pemberian efek jera. Lebih lanjut, ratio decidendi hakim pada prinsipnya telah memenuhi standar pembuktian delik, namun pertimbangan hukumnya masih sangat positivistik—lebih berorientasi pada pemenuhan unsur pidana daripada penegasan fungsi merek sebagai hak eksklusif yang bernilai ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan paradigma hakim dalam merumuskan pertimbangan hukum agar putusan pengadilan dapat lebih efektif sebagai sarana perlindungan hak kekayaan intelektual sekaligus penegakan hukum merek di Indonesia.

References

Arief, B. N. (2011). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.

Gautama, S. (1997). Hukum Merek Indonesia. Bandung: Alumni.

Hadjon, P. M. (2019). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bandung: Alumni.

Harahap, Y. (2006). Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Muladi. (2002). Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.

Pompe. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Radbruch, G. (2008). Rechtsphilosophie (Heidelberg: C.F. Müller, 1932), dalam terjemahan dan pengantar Michael Freeman (ed.), Lloyd’s Introduction to Jurisprudence, 8th ed. . London: Sweet & Maxwell.

Saidin, O. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Simons. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. (d. d. Chazawi, Ed.) Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Usman, R. (2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni.

Published

2026-07-03

How to Cite

Mariyanto, Soekorini, N., Astutik, S., & Cornelis, V. I. (2026). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelanggaran Hak Atas Merek (Studi Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Blt). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(3), 621–642. https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12415

Issue

Section

Research Collaboration