Tanggung Jawab Hukum terhadap Praktik Typosquatting dalam Pelanggaran Hak Merek di Indonesia

Authors

  • Fahad Rifkhy Assofhy Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Kurniawan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Abdul Atsar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12417

Keywords:

Typosquatting, Merek, Nama Domain, Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Typosquatting merupakan penyalahgunaan nama domain yang memiliki persamaan atau kemiripan dengan merek pihak lain untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum typosquatting dalam hukum positif Indonesia, tanggung jawab hukum pelakunya, serta upaya hukum bagi pemilik merek yang dirugikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa typosquatting bertentangan dengan itikad baik dan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak merek. Pelaku dapat dimintai tanggung jawab perdata, administratif, dan dalam kondisi tertentu pidana. Dengan demikian, diperlukan penguatan pengaturan hukum yang lebih spesifik guna menjamin kepastian dan efektivitas perlindungan hukum di era digital.

References

Adriani, L. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Nama Domain yang Menyerupai Merek Terdaftar. Jurnal Hukum & Teknologi, 3(2), 75–90.

Amalia, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Kejahatan Cybersquatting di Indonesia. Lex Renaissance, 5(4), 780–791. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss4.art2

Asikin, A.-Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Pt. Raja Grafindo Persada.

Atsar, A., & Apriani, R. (2018). Buku Ajar Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Deepublish.

Badrulzaman, M. D. (1996). KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Alumni.

Barda Nawawi Arief, S. H. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.

Budhijanto, D. (2013). Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi. Refika Aditama.

Dita Udayana, D. N. E. M., & Priyanto, I. M. D. (2021). Pengaturan Hukum tentang Tindakan Typosquatting terhadap Nama Domain dalam Kegiatan E-Commerce. Kertha Desa, 8(10).

Efendi, J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Kencana.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris. Pustaka Belajar.

Federal Bureau of Investigation (FBI). (2023). Internet Crime Complaint Center Releases 2022 Statistics. FBI Press Office. https://www.fbi.gov/contact-us/field-offices/springfield/news/internet-crime-complaint-center-releases-2022-statistics

Gautama, S. (1993). Hukum Merek Indonesia. Alumni.

Hamzah, A. (1991). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Haryanto, J. C. A. L., & Ginting, R. (2022). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pemanipulasian Dokumen Elektronik Sehingga Dianggap sebagai Data Yang Otentik (Studi Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn). Recidive, 11(3), 296–311.

HR, R. (2020). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.

Makarim, E. (2020). Hukum Tata Kelola Keamanan Siber Nasional. RajaGrafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2014). Metode Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

McCarthy on Trademarks and Unfair Competition.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Muhammad, A. (2010). Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Muladi, & Arief, B. N. (2018). Teori-teori dan Kebijakan Pidana (Ed. Revisi). Alumni.

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). (n.d.). Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND). https://ppnd.pandi.id

Ramli, A. M. (2004). Cyber Law & HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama.

Satrio, J. (1999). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Alumni.

Sembiring, B. S. (2022a). Tuntutan Ganti Rugi terhadap Penyalahgunaan Nama Domain (Typosquatting) dalam Penjualan Bisnis Online. Universitas HKBP Nommensen.

Sembiring, B. S. (2022b). Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Penyalahgunaan Nama Domain (Typosquatting) dalam Penjualan Bisnis Online. Universitas HKBP Nommensen.

Suhaeruddin, U. (2024). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Perlindungan Karya Kreatif Dan Inovasi. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 122–128. https://doi.org/10.58344/JHI.V3I3.888

Sutedi, A. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Togas, M. L., Ismail, & Iryani, D. (2024). Konstruksi Hukum Lembaga Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) dalam Menyelesaikan Sengketa Domain untuk Mewujudkan Keadilan. Jurnal Hukum Bisnis, 13(6).

Triwulan, T., & Febrian, S. (2010). Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Prestasi Pustaka.

Wadlow, C. (2011). The Law of Passing-Off. Sweet & Maxwell.

World Intellectual Property Organization (WIPO). (n.d.). Domain Name Dispute Resolution – Statistics. https://www.wipo.int/amc/en/domains/statistics/

World Intellectual Property Organization (WIPO). (2018). A Casebook on the Enforcement of Intellectual Property. WIPO Publication.

Published

2026-07-03

How to Cite

Assofhy, F. R., Kurniawan, & Atsar, A. (2026). Tanggung Jawab Hukum terhadap Praktik Typosquatting dalam Pelanggaran Hak Merek di Indonesia. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(3), 643–670. https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12417

Issue

Section

Research Collaboration