Sanksi Pemidanaan atas Praktik Dumping Limbah Tanpa Izin dalam Perspektif Penegakan Hukum Lingkungan (Studi Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2024/PN Sda)

Authors

  • Hanas Nur Wijaya Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Yoyok Ucuk Suyono Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12431

Keywords:

Dumping Limbah, Penegakan Hukum Lingkungan, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Lingkungan

Abstract

Penurunan kualitas lingkungan akibat perubahan iklim dan pencemaran menuntut upaya penegakan hukum yang konsisten, salah satunya melalui instrumen Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum serta pertimbangan hakim terhadap tindak pidana dumping limbah tanpa izin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 33/Pid.Sus/2024/PN Sda. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Dalam pertimbangannya, hakim menitikberatkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 104 jo. Pasal 60 UU PPLH dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

References

Asri, A. (2019). Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Pelaku Dumping Limbah B3 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1). https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.408

Hamdani, F., Fauzia, A., Putra, E. A. M., Walini, E. L., Pambudi, B. A., & Akbariman, L. N. (2022). Persoalan Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja dan Arah Perbaikannya Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(4), 977–986.

Husin, S. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Citra Mandiri.

Marzuki, P. M. (2014). Metode Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Ningrum, A. L., Rochmah, A., Indrawati, T., & Iristian, Y. (2025). Reklamasi Kenjeran: Kesesuaian Proyek terhadap Hukum Lingkungan, Keadilan Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan untuk Melindungi Hak Nelayan Sekitar. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(4), 975–996. https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11250

Prodjohamidjojo, M. (2005). Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara. Ghalia Indonesia.

Sofyan, A., & Asis, A. (2014). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Prenadamedia Group.

Syahri, A. (2020). Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT. Sofmedia.

Zaenal, H. K., & Orias, M. (2023). Pencemaran Food Waste dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 207–225. https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.7661

Published

2026-07-04

How to Cite

Wijaya, H. N., Subekti, Widodo, E., & Suyono, Y. U. (2026). Sanksi Pemidanaan atas Praktik Dumping Limbah Tanpa Izin dalam Perspektif Penegakan Hukum Lingkungan (Studi Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2024/PN Sda). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(3), 671–699. https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12431

Issue

Section

Research Collaboration