Sanksi Pemidanaan atas Praktik Dumping Limbah Tanpa Izin dalam Perspektif Penegakan Hukum Lingkungan (Studi Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2024/PN Sda)
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12431Keywords:
Dumping Limbah, Penegakan Hukum Lingkungan, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana LingkunganAbstract
Penurunan kualitas lingkungan akibat perubahan iklim dan pencemaran menuntut upaya penegakan hukum yang konsisten, salah satunya melalui instrumen Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum serta pertimbangan hakim terhadap tindak pidana dumping limbah tanpa izin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 33/Pid.Sus/2024/PN Sda. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Dalam pertimbangannya, hakim menitikberatkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 104 jo. Pasal 60 UU PPLH dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
References
Asri, A. (2019). Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Pelaku Dumping Limbah B3 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1). https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.408
Hamdani, F., Fauzia, A., Putra, E. A. M., Walini, E. L., Pambudi, B. A., & Akbariman, L. N. (2022). Persoalan Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja dan Arah Perbaikannya Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(4), 977–986.
Husin, S. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Citra Mandiri.
Marzuki, P. M. (2014). Metode Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Ningrum, A. L., Rochmah, A., Indrawati, T., & Iristian, Y. (2025). Reklamasi Kenjeran: Kesesuaian Proyek terhadap Hukum Lingkungan, Keadilan Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan untuk Melindungi Hak Nelayan Sekitar. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(4), 975–996. https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11250
Prodjohamidjojo, M. (2005). Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara. Ghalia Indonesia.
Sofyan, A., & Asis, A. (2014). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Prenadamedia Group.
Syahri, A. (2020). Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT. Sofmedia.
Zaenal, H. K., & Orias, M. (2023). Pencemaran Food Waste dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 207–225. https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.7661
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hanas Nur Wijaya, Subekti, Ernu Widodo, Yoyok Ucuk Suyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







