Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pelanggaran Merek Eiger (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 645/Pid.Sus/2025/PN Sby)

Authors

  • Aprilian Siswanto Putra Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12436

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, Merek Terkenal, Pelanggaran Merek, Pertanggungjawaban Pidana, Putusan Hakim

Abstract

Maraknya pelanggaran hak atas merek dalam kegiatan perdagangan, khususnya penggunaan merek terdaftar secara ilegal, berpotensi merugikan pemilik merek maupun konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran merek EIGER tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), serta mengkaji kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 645/Pid.Sus/2025/PN Sby dengan asas-asas hukum pidana. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran merek dalam Pasal 100 ayat (2) UU MIG, karena tindakan tersebut dilakukan tanpa hak, dengan sengaja, dan untuk tujuan komersial. Selain itu, pertimbangan hakim dinilai telah sejalan dengan asas legalitas, asas kesalahan, dan asas pertanggungjawaban pidana. Putusan ini secara efektif mencerminkan terwujudnya kepastian hukum serta bentuk perlindungan represif terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

References

Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Merek yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47–65. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117

Assofhy, F. R., Kurniawan, & Atsar, A. (2026). Tanggung Jawab Hukum terhadap Praktik Typosquatting dalam Pelanggaran Hak Merek di Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(3), 643–670. https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12417

Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19. https://doi.org/10.35706/positum.v5i2.5556

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Maddusila, S. F., & Hamdani, F. (2023). The Economic Aspects Regarding Copyright of the Song Shalawat Badar and Syubbanul Wathan: Dynamics and Implications. Syiah Kuala Law Journal, 7(3), 310–320. https://doi.org/10.24815/sklj.v7i3.34394

Mariyanto, Soekorini, N., Astutik, S., & Cornelis, V. I. (2026). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelanggaran Hak Atas Merek (Studi Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Blt). Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(3), 621–642. https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12415

Published

2026-07-04

How to Cite

Putra, A. S., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2026). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pelanggaran Merek Eiger (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 645/Pid.Sus/2025/PN Sby). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(3), 700–711. https://doi.org/10.25139/lex.v10i3.12436

Issue

Section

Research Collaboration