PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PROSTITUSI ONLINE MENGGUNAKAN SARANA APLIKASI MICHAT

  • Rony Piwulang Jagad Universitas Dr. Soetomo
  • Hartoyo
Abstract views: 346 , LEX JOURNAL downloads: 2986
Keywords: Criminal Liability, Online Prostitution, Michat

Abstract

The main problem of the research is how is the criminal liability of online prostitutes using the application. In the main issue, the problem will be formulated in several sub-problems, namely: 1) How is the legal regulation of online prostitution using the Michat application?, 2) How are the criminal acts of online prostitution using the Michat application? ?, 3) how is the criminal liability for online prostitution actors using the michat application?. This research uses normative legal research methods and this research is descriptive. The results of the study show that: 1) The legal basis for ensnaring perpetrators of online prostitution are articles 282 and 289 of the Criminal Code, article 27 paragraph (1) in conjunction with article 45 paragraph (1) of Law number 11 of 2008 concerning ITE and articles 29, 30 of the Law - Law number 44 of 2008 concerning Pornography. 2) The elements of online prostitution are subjective elements, objective elements and unlawful acts. 3) Criminal liability in the form of imprisonment, fines and social sanctions.

Keyword :Criminal Liability, Online Prostitution, Michat

 

References

BUKU-BUKU
Agus Rusianto. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kristis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, Dan Penerapannya. Prenadamedia Group ; Jakarta. 2016.
Erdianto Effendi. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. PT. Refika Aditama : Bandung. 2011.
I Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha. Teori-teori Hukum. Setara Press ; Malang. 2018.
Jonaedi Efendi & Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group ; Depok. 2016.
Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti ; Bandung. 2013.
Mahrus Ali. Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Raja Grafindo Persada : Jakarta. 2015.
--------------. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika ; Jakarta. 2015.
Nyoman Alit Putrawan. Prostitusi Menurut Hukum Hindu. Nilacakra ; Bali. 2020.
Ruslan Renggong. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik Di Luar KUHP. Prenadamedia Group ; Jakarta. 2019.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif Dan R&D. Alfabeta ; Bandung. 2013.
Soetandyo Wignyosoebroto. Keragaman Konsep Hukum, Tipe Kajian, dan Penelitiannya dalam Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum. Reflika Aditama; Bandung. 2012.
Sudaryono dan Natangsa Surbakti. “Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP”. Muhammadiyah University Press ; Surakarta. 2017.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
PERDA DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

ARTIKEL ILMIAH / JURNAL
AM. Endah Sri Astuti & Cindy Eka Febriana. Penegakan Hukum Terhadap Prostitusi Online (Pemahaman dan akar permasalahan Penegakan Hukum). Jurnal Ilmiah Pembaharuan Hukum Pidana-Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Vol.2. No- 2. Agustus 2019.
Apriliani Kusumawati dan Nur Rochaeti. “Memutus Mata Rantai Praktik Prostitusi Di Indonesia Melalui Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol. 1. No-3. September 2019.
Arya Mahardika Pradana. Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi Dan Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Prostitusi. Jurnal Hukum dan Pembangunan. No- 2 Tahun ke 44. April-Juni 2015.
Chotijah Fanaqi Dkk. “Prostitusi Online Melalui Media Sosial (Pola Komunikasi Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat)”. Jurnal Aspikom. Vol. 2. No- 2. September 2021.
Indah Sari. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Vol. 11. No- 1. September 2020.
Pardomuan Gultom. “Analisis Sosiologis Hukum Terhadap Kemungkinan Dapat Diterapkannya Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah. Vol. 3. No- 1. Maret 2022.
Rizky Karo, Debora Pasaribu dan Elsya Sulimin. “Upaya Preventif dan Refresif Terhadap Prostitusi Online Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku Di Indonesia”. Jurnal Kajian Hukum & Keadilan. Vol. 5. No- 2. Desember 2021.
Samsul Huda. Suhadi & Galuh Praharafi Rizqia. “Tinjauan Kriminilogi Terhadap Pekerja Seks Komersial Yang Menggunakan Aplikasi Michat Dikota Balikpapan”. Jurnal Lex Suprema. Vol. 2. No- 1. Maret 2020.
Zeti Utami & Hadibah Zachra Wadjo. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersil Anak Di Kabupaten Kepulauan Aru”. Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum - Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Vol. 1. No-1. April 2021.

SKRIPSI

Wibi Haryo Wihambodo. Skripsi : “Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta”. (Yogyakarta : UIN Yogyakarta.2021).

INTERNET

Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan. www.bphn.go.id (diakses pada 03 Juli 2022. Pukul 17.06) Jenis dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Para Ahli.

www.hukum96.com (diakses pada 15 April 2022 pukul 00.05) Panduan Komunitas Michat. www.michat.sg (diakses pada 10 april 2022 pukul 11.44 wib)

State Journal. “Prostitution Proses Problems on the Streets and in Cyber Space”. www. statejournal.com (diakses pada 27 Maret 2022 pukul 06.15 wib)
Teknologi. www.kbbi.kemdikbud.go.id (di akses pada 26 februari 2022 pukul 06.04 wib)
Published
2022-12-15
How to Cite
Jagad, R. P., & Hartoyo. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PROSTITUSI ONLINE MENGGUNAKAN SARANA APLIKASI MICHAT. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(2), 243-267. https://doi.org/10.25139/lex.v6i2.5662
Section
Articles