Perlindungan Hukum Bagi Rahasia Nasabah Bank

  • Nanda Aulia Mardika Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Daud Sofyan T Siahaan Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Yarra Raja Seraf Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Tiara Aulia Hardy Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
Abstract views: 69 , Lex Journal (Bahasa Indonesia) downloads: 107

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang mengupayakan adanya perlindungan hukum dilakukan bank terhadap rahasia nasabah dengan ketentuan-ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 1998 tentang rahasia bank dan mengkaji cara mudah mencegah kebocoran data dari nasabah bank. penelitian ini menggunakan data hukum yaitu evidensi hukum primer dan evidensi hukum sekunder. Penelitian ini fokus pada penelitian kepustakaan yang artinya menyelami lebih dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen perbankan sangatlah penting, mengingat kedudukan pengusaha dan konsumen dalam hal ini bank dan nasabah seringkali timpang. Maka diaturnya peraturan tentang upaya perlindungan terhadap rahasia bank ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk terus mencegah adanya kebocoran data dari nasabah bank.

References

Ayu, Herdian, & Darminto Hartono. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1 (3), 294. Diakses pada 19 Maret 2024 dari https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/6164.
Binamulia Hukum, “Data Nasabah Dibocorkan Oleh Oknum Pegawai Bank”, tersedia di: https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/300, diakses pada 16 Juni 2024.
Dwi, Dian Jayanti, S.H. 2023. Bolehkah Bank Memberikan Informasi Data Nasabah kepada Asuransi?. Diakses pada 19 Maret 2024 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-bank-memberikan-informasi-data-nasabah-kepada-asuransi-lt5d07ca5892d8f/.
Ismail, Kautsar, Dkk. 2022. Perlindungan Hukum Nasabah Bank Digital di Indonesia yang Berkepastian Hukum. Diakses pada 19 Maret 2024 dari https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46799/Artikel_Bank_Digital_Kautsar_Ismail.pdf.
Jam’an, Abi Kurnia, S.H. 2018. Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum Oleh Bank Kepada Nasabah. Diakses pada 19 Maret 2024 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-perlindungan-hukum-oleh-bank-kepada-nasabah-lt57a4a938b313e.
JDIH Kab Sukoharjo. Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya. (2024). Diakses pada 19 Maret 2024 dari https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/pengertian-perlindungan hukumdancaramemperolehnya#:~:text=Perlindungan%20hukum%20adalah%20upaya%20melindungi,orang%20berhak%20memperoleh%20perlindungan%20hukum.
Lintasarta. Cara Mencegah Kebocoran Data Nasabah Bank. (2019). Diakses pada 19 Maret 2024 dari https://www.lintasarta.net/blog/article/cara-mencegah-kebocoran-data-nasabah-bank/.
Roma, Tiurlan Artha Saragih. 2013. Rahasia Bank Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Nasabah Menurut Ketentuan Hukum Perbankan. Diakses pada 19 Maret 2024 dari http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4644.
Published
2023-12-31
How to Cite
Mardika, N. A., Siahaan, D. S. T., Seraf, Y. R., Hardy, T. A., & Siswajanthy, F. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Rahasia Nasabah Bank. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 249-264. https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.8859
Section
Articles