Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Slot Online di Kabupaten Bangkalan

  • Ayu Fitriani Annas Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Moh. Taufik Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 36 , Lex Journal (Bahasa Indonesia) downloads: 14

Abstract

Perjudian Slot Online yang permainannya menggunakan website dimana permainan ini dilakukan secara online, perkembangan perjudian ini terus meningkat seiring majunya teknologi dengan menggunakan fasilitas atau alat yang dijadikan wahana dalam melakukan tindak pidana perjudian. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini Yuridis Empiri. Responden dari penelitian ini Kepolisian Resort Bangkalan. Hasil Penelitian Menyatakan bahwa Tindakan perjudian slot online adalah tindak pidana, bagi pelaku yang melakukan tindak pidana perjudian online ini terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah. Adanya faktor utama mengapa masayrakat terus melakukan tindak pidana perjudian Online antara lain: Faktor Ekonomi, Faktor lingkungan, faktoe kesemppatan, Faktor kurangnya kesadaran Individu. kemudian upaya yang telah di lakukan kepolisian untuk menanggulangi antara lain: Upaya oprasional, Pendidikan dan kesadaran, kerjasama, Penegakan Hukum, Sumberdaya.

References

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Aji Dwi Santoso, Arief Sahlepi, Aundy Syafrizal, Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penindakan Tindak Pidana Perjudian Online.
Andi kumala yusri Tanra, Tinjaun Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perjudian.
Chairul, Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media Grup: Jakarta, 2011.
Hery Sulisyanto, Lindu Ardjayeng, Tinjauan Yuridis tentang Perjudian Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dinamika Hukum Dan Masyarakat, volume 1, Nomor 1, 2018.
Ikbar Raihan Rasyiq https://www.kompasiana.com/ikbarraihan9183/6527681d110fce01571d1e12/.
Jhonny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing.
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/34124812/Penegakan_Hukum-with-cover-page-v2.pdf?Expires=1626931992&Signature=aM5xiegJRX8WHUPLzpqA1oGTflMX0WD3Q~gA9fd28jkHhBGWHVsWeKPZv3CXFTmXZeZQctFNlm6PmE6nUdjX~tf6jq8yY5boO005kLAqc7c2f9HFSNepw4NVSWBwYCl91rmS77S12azK950JJSXNy~MLm9Upo8Cb6Zos~L~dVKsTtdyPjHohbKTHX5eLrVq4JYit5y4g4UV~dxJ2blRKl1tKu9x9xav0EUnsPybK5QZlXZKmyGL92~TZuXLMHP6Tsvh0Unf0sgqZkd8j1Nm11cVejUfTMh4jIHtwd0BZkCjaOW4LigfE4T6do6DgPF50QKZTWpWftWwkZrg__&Key-Pair-Id=APKAJLOHF5GGSLRBV4ZA.
Joko Subagyo, Metode Penelitian dalam Teori & Praktek, Cipta, Jakarta, 2010.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lamintang, Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2016.
Laurensius Arliman S, Penegekan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta, 2015.
M. Ali Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
M. Irsan, Zuleha, Andi Rachmad, Meukuta Alam, Penegakan Hukum Terhadap Wanita Yang Melakukan Tindak Pidana Di Kota Langsa, Volume 1, Nomor 1, Juni 2019.
Marcy Marlando, “Tinjauan Yuridis Pembuktian Kasus Perjudian Sepak Bola Via Internet,” DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7, No. 14, (Agustus, 2011).
Muhammad Ainul Syamsu, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2016.
Muhammad Ikhsan, Jurnal, Faktor-Faktor penyebab Terjadinya Perjudian Online Melalui Media Internet yang Dillakukan oleh Mahasiswa di Kota Pontianak ditinjau dari Sudut Kriminologi.
Oktir Nebi, Jurnal Administrasi Sosial dan Humaniora, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap (Togel) di Masyarakat, volume 3, Nomor 1, Desember 2018.
P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
P.A.F. Lamintang, 1990, Delik-Delik Khusus Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan, Bandung: CV Mandar Maju.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2010).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Perdana Media Group, Jakarta, 2007.
Pipin Syarifin, Hukum Pidana Di Indonesia, cet. 1, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
Portal JTV https://portaljtv.com/news/kapolres-bangkalan-gencar-bersihkan-judi-online-tujuh-pelaku-diamankan?biro=portal-jtv.
Romy Hanitjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Rudi Cahya Kurniawan, Pelaksanaan Tugas Polri di Era Perubahan, Yogyakarta, Deepublish, 2020.
Soerono Soekanto, Sri Mamuji, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2001).
Sulistyowati, Alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan, Yogyakarta, Deepublish, 2020.
Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian Indonesia, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2005.
Wirjono Prodjodikoro, 1986, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: PT Eresco.
Published
2025-02-21
How to Cite
Annas, A. F., Astutik, S., & Taufik, M. (2025). Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Slot Online di Kabupaten Bangkalan. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 336-348. https://doi.org/10.25139/lex journal.v7i2.9798
Section
Articles