Literasi Digital Tentang Pinjol Aman ke Kelompok Pengajian GCA Surabaya

  • Astutik Sri
  • Farida Farida Universitas Dr. Soetomo
  • Zulaikha
  • Subekti
Abstract views: 201 , PDF downloads: 124
Keywords: literasi, pinjaman, online, aman

Abstract

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pilihan ketika masyarakat membutuhkan dana dalam waktu cepat. Namun tidak semua memahami cara kerja pinjol, dampak negative dan risiko pinjol, termasuk ibu-ibu yang tergabung dalam kelompok pengajian  Griya Citra Asri (GCA), bahkan  ada keluarganya bermasalah dengan pinjol. Pinjol saat ini sangat meresahkan masyarakat, karena banyak korban harta dan nyawa akibat pinjaman online, baik karena penipuan atau karena tidak mampu membayar.  Tujuan dari pengabdian ini ingin memberikan literasi mengenai pinjaman online yang aman kepada masyarakat agar terhindar dari risiko pinjaman online. Metode pengabdian yang digunakan adalah dengan melakukan sosialisasi tentang Pinjol ditinjau dari aspek hukum, agama dan media sosial. Metode lain yang digunakan adalah dengan melakukan pendampingan secara on line dan memberikan advokasi kepada mitra. Hasil dari pengabdian bahwa mitra mulai mengetahui dan memahami cara kerja pinjaman online baik ditinjau dari aspek hukum, agama dan media digital, sehingga  mitra  sudah pandai menyikapi jika ada tawaran atau iklan yang masuk ke media sosialnya untuk memberikan pinjaman online dan berhati-hati, untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online.

References

Artati, Diana Prasti., dkk., (2021), Pemanfaatan Ripod Sebagai Sumber Informasi Masyarakat Menengai Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Pinjol, Jurnal Al Qalam Vol 16 No. 4.
Dhifa Nabila., et al. (2020). Peradaban Media Sosial di Era Industri 4.0. Instrans Publishing Group.
Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, (2012) Hukum Perbankan Cetakan II, Jakarta : Sinar Grafika.
Irfan Ardiansah, A. M. (2021). Optimalisasi Instagram Sebagai Media Marketing. CV. Cendekia Press.
Jeremy Zefanya, Yaka Arvante, 2022) “Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online”, Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal Vol.2 No.1, hlm.77.
Nafiatul Munawaroh, (2023) , https://www.hukumonline.com/klinik/a/5-ciri-pinjol-legal-yang-harus-kamu-tahu-lt64182c962f2c8, Hukum online, 20 Maret.
Rizky Kurniawan, (2019) ‘Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online Pada Aplikasi Kredit Pintar’.
Sugangga, Rayyan dan Erwin Hari Sentosa., (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol ILegal., Jurnal Pajoul Vol 1. No. 1.
https://profilbaru.com/Sememi,_Benowo,_Surabaya
https://www.kominfo.go.id/content/detail/36705/
Published
2024-08-13
How to Cite
Sri, A., Farida, F., Zulaikha, & Subekti. (2024). Literasi Digital Tentang Pinjol Aman ke Kelompok Pengajian GCA Surabaya . Jurnal Komunikasi Profesional, 8(2), 165-175. https://doi.org/10.25139/jkp.v8i2.7720
Section
Pengabdian Masyarakat (Community Services)

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>