Kebijakan Pemenuhan Hak Sosial Dan Politik Kelompok Gelandangan Dan Pengemis Di Kabupaten Sumenep

Abstract views: 547 , PDF downloads: 730
Keywords: Kebijakan, Hak Sosial Politik, Gelandangan Pengemis

Abstract

Berkembangnya kelompok gelandangan dan pengemis (gepeng) dibeberapa tempat termasuk di Kabupaten Sumenep merupakan fenomena social yang harus dapat perhatian bersama. Catatan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep selama kurun waktu 2012-2014 menyebutkan bahwa jumlah gepeng di Kabupaten Sumenep yang sudah terjaring mencapai 120 orang. Beberapa daerah sebagai penyuplai kelompok gepeng ini adalah Kecamatan Pragaan 41 orang, Batuputih 30 orang dan Batang-Batang 19 orang (radarmadura.co.id). Persoalan gepeng ini seperti dualisme yang saling berseberangan, Pasal 504 dan 505 KUHP menyatakan bahwa perbuatan gepeng dan pengemis dihukum dengan pidana kurungan, sementara disisi lain Pasal 34 UUD 1945 justru negara wajib menjamin sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Tujuan penelitian untuk menjelaskan bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menjamin perlindungan sosial berkelanjutan bagi kelompok gepeng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan prosedur pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik validasi data menggunakan teknik triangulasi sumber berupa person dan paper. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa beberapa upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui dinas sosial dalam rangka menjamin pemenuhan hak-hak kelompok gepeng adalah meliputi a) Rehabilitasi Sosial, b) Perlindungan sosial, c) Pemberdayaan sosial, d) Jaminan sosial, setempat dilakukan dalam bentuk penggalian potens dan sumber daya yang dimiliki kelompok gepeng, pemberian akses sampai pada pemberian bantuan usaha.

Published
2019-09-02
How to Cite
(2019). Kebijakan Pemenuhan Hak Sosial Dan Politik Kelompok Gelandangan Dan Pengemis Di Kabupaten Sumenep. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial, 3(1), 327-340. https://doi.org/10.25139/jmnegara.v3i1.1901
Section
Articles