Optimalisasi Penyelidikan Oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya Guna Mengungkap Kasus Kejahatan Jalanan (Street Crime) Dalam Rangka Terpeliharanya Kamtibmas Kondusif
Abstract
Polri sebagai leading sector dibidang Harkamtibmas, senantiasa melakukan berbagai langkah strategis dalam menanggulangi dan mencegah berbagai bentuk kejahatan, jalanan (street crime). Salah satunya melalui tindakan represif dengan mengedepankan Satreskrim. Implementasinya dilakukan dengan menindak tegas para pelaku, dengan harapan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum. Akan tetapi, penindakan tegas belum diimbangi dengan pengungkapan atau membongkar sindikat/ jaringan kejahatan jalanan (street crime) secara optimal, menyebabkan kejahatan jalanan masih terus terjadi dan cenderung meningkat, sehingga menimbulkan gangguan terhadap stabilitas kamtibmas yang kondusif. Hal serupa juga terjadi di organisasi Satreskrim Polrestabes Surabaya, dimana dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan (street crime) masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan, diantaranya lemahnya kegiatan penyelidikan terhadap kasus-kasus kejahatan jalanan yang sedang ditangani, sehingga dalam pengungkapannya belum dapat optimal dalam rangka terpeliharanya kamtibmas yang kondusif. Tulisan ini mencoba memberikan gambaran tentang kondisi penyelidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya, dengan menyajikan data dan fakta yang ada dan sekaligus mencoba memberikan solusi upaya pemecahan masalah yang dihadapi, dengan harapan mengoptimalkan penyelidikan Satreskrim dalam mengungkap kejahatan jalanan (street crime) demi terpeliharanya kamtibmas yang kondusif
References
Mais, R., Liando, D., & Pangemanan, F. (2019). Evaluasi Kebijakan Pelaksanaan Reward dan Punishment Aparatur Sipil Negara di Kota Bitung Ririn. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 3(3), 1–9. https://media.neliti.com/media/publications/103420-ID-pengaruh aksesorisdan-elemen-pembentuk.pdf
Miles, M. ., & Huberman, A. . (1992). Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru (P. T. . Rohidi (ed.)). Universitas Indonesia.
Mulyadi, D. (2016). Studi Kebijakan Publik Dan Pelayanan Publik : Konsep Dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik Berbasis Analisis Bukti Untuk Pelayanan Publik. Alfabeta.
Mutia, I. F. (2017). Analis Kebijakan Publik (Issue April).
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Polres dan Polsek
Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, Dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, Bandung, 2009.
Shomad, Abd, and Prawitra Thalib. Pengantar Filsafat Hukum. Airlangga University Press, 2020.
Subarsono, A. (2013). ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK Konsep Teori dan Aplikasi. Pustaka Pelajar.
Sumarso, Laporan Proyek Perubahan Modernisasi Penguatan Penyidikan Perkara Pidana Sistem Informasi Pengawasan Tindak Pidana, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Diklatpim Tk. I Lan Angkatan XL Tahun 2018.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wahab, S. A. (2012). ANALISIS KEBIJAKAN Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik (F. Hutari (ed.)). Bumi Aksara.
Winarno, B. (2002). Teori dan Proses Kebijakan Publik. Media Prasindo.
Winarno, B. (2007). Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Media Prasindo