Analisis Hukum mengenai Tindak Pidana Pembunuhan dalam Perspektif Kriminologi: Studi Kasus di Polres Manado


Abstract
Tindak pidana pembunuhan merupakan bentuk kejahatan yang memiliki dampak sosial, hukum, dan kriminologis yang signifikan. Penelitian ini menganalisis tindak pidana pembunuhan dalam perspektif kriminologi dengan studi kasus di Polres Manado, khususnya dalam kasus yang melibatkan terdakwa Muhajirun Kota alias Embo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap data sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta teori-teori kriminologi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana ini dipicu oleh kombinasi berbagai faktor, seperti konsumsi alkohol, konflik interpersonal, serta kondisi psikologis terdakwa yang impulsif. Dari aspek hukum, putusan Pengadilan Negeri Manado yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada unsur kesengajaan dan kondisi emosional saat kejadian. Dalam perspektif kriminologi, kejadian ini menggambarkan pola kejahatan yang berhubungan dengan budaya lokal, di mana kebiasaan membawa senjata tajam serta pola penyelesaian konflik yang cenderung agresif menjadi faktor pendorong. Upaya pencegahan terhadap tindak pidana serupa perlu difokuskan pada penguatan kesadaran hukum, peningkatan pengawasan terhadap peredaran minuman keras, serta pendekatan restoratif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta organisasi sosial menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mengurangi angka kriminalitas.
References
Hamzah, Andi, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, P.T.Rienka Cipta, Jakarta Hariyanto, Eko, 2014, Memahami Pembunuhan, Kompas, Jakarta
Hariyanto, Eko, 2014, Memahami Pembunuhan, Kompas, Jakarta
Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Mahakarya Rangkang Offset, Yogyakarta
Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta
Lamintang, P.A.F, 2012, Kejahatan Terhadap Nyawa,Tubuh, dan Kesehatan, Sina
Putra, Eduard Awang Maha Putra, Kusuma, Lalu Aria Nata, & Muslimin, Muhamad Khairi Muslimin. (2024). Posibilitas Kehadiran Artificial Intelligence (AI) Sebagai Pengganti Profesi Notaris di Era Digital. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. 13(2).
Santoso, Topo, 2009, Kriminologi, P.T Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soekanto, Soerjono, 2001, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Copyright (c) 2025 Noldy Tamaka, Subekti, Sri Astutik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.