Tinjauan Yuridis Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan PT. Hasjrat Multifinace Cabang Manado (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 42/Pdt.G.S/2022/PN.Mnd)

  • Christo R. Samel Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekorini Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 10 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 8

Abstract

Penelitian ini mengkaji pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia oleh PT. Hasjrat Multifinance Cabang Manado berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 42/Pdt.G.S/2022/PN.Mnd. Fokus penelitian terletak pada kesesuaian prosedur eksekusi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta implikasinya terhadap perlindungan hukum debitur pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi yang dilakukan PT. Hasjrat Multifinance tidak memenuhi syarat eksekusi sukarela sebagaimana dipersyaratkan Mahkamah Konstitusi, melanggar hak debitur, dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Eksekusi paksa tanpa perintah pengadilan dinilai inkonstitusional dan berpotensi merugikan debitur sebagai pihak yang harus dilindungi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kesadaran hukum bagi perusahaan pembiayaan dan penegakan prosedur eksekusi yang sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

References

Chidir, Muhammad, 1993, Pengertian-pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Mandar Maju, Bandung.
Darus, Mariam, Mengatur Hukum Jaminan Fidusia : Dengan Undang - Undang dan Penerapan Sistem Pendaftaran, Jurnal Hukum Bisnis Volume 9, 1999.
HS, H. Salim, 2014, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Kamelo, H. Tan, 2006, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, PT. Alumni, Bandung.
Kumaladewi, Nur Adi, Eksekusi Kendaraan Bermotor Sebagai Jaminan Fidusia yang Berada pada pihak ke tiga, Jurnal Repertorium, ISSN:2355-2646, Volume II No. 2 Juli - Desember 2015.
Lambok, Betty Dina, Akibat Hukum Persetujuan Tertulis dari Penerima Fidusia kepada Pemberi Fidusia untuk Menyewakan Objek Jaminan Fidusia kepada Pihak Ketiga, Jurnal Hukum Pro Justitia, Juli 2008, Volume 26, No.3.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum . Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Nasution, Az., Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya, Jakarta, 1999).
Usman, Rachmadi, 2009, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta. Widjaya, Gunawan & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Jakarta: RajaGrafindo, 2007. Jurnal dan
http://www.berberita.com/2015/10/arti-debt-collector-tugas-wewenangnya.html.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5802/dasar-hukum-adanya-debt- collector.
http://irmadevita.com/2013/eksekusi-jaminan-fidusia-berdasarkan-peraturan- kapolri-no-8-tahun-2011/
Kamus Besar Bahasa Indoesia (KBBI) Online, https://kbbi.web.id/perlindungan.
http://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Lembaga-Pembiayaan.asp.
Published
2025-04-28
How to Cite
Samel, C. R., Soekorini, N., Cornelis, V. I., & Astutik, S. (2025). Tinjauan Yuridis Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan PT. Hasjrat Multifinace Cabang Manado (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 42/Pdt.G.S/2022/PN.Mnd). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 361-386. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i2.10155