Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Studi Kasus Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN.Thn)

  • Harmen Rivaldi Kontu Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Abstract views: 13 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 5

Abstract

Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum terkait pertambangan ilegal pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap operator alat berat dalam perkara pidana. UU Minerba 3/2020 menarik seluruh kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, termasuk dalam pemberian IUP, IPR, IUPK, SIPB, dan izin lainnya. Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan logika induktif. Studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN.Thn menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadap operator excavator berdasarkan terpenuhinya unsur pidana dalam Pasal 158 UU Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, khususnya unsur "turut serta melakukan perbuatan". Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa dilakukan atas kehendaknya sendiri dalam kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman hukum terhadap legalitas kegiatan pertambangan dan tanggung jawab pidana para pelakunya, termasuk operator alat berat, dalam praktik pertambangan illegal.

References

Bachdar, F. (2016). Pertambangan Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lex Privatum, vol 4(no 3), 67
Gosal, R., Mawuntu, R. J., & Lumintang, D. (n.d.). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTAMBANGAN ILEGAL DITINJAU DARI PASAL 158 UNDANG- UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. E Jurnal Unsrat.
Hotden Manurung dan Amanda Ayudhia S. (n.d.). Sumber Daya Geologi Indonesia. Pusat Kajian Sumberdaya Bumi Non-Konvensional Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada. https://ugrg.ft.ugm.ac.id/artikel/sumberdaya-geologi-indonesia/
Marthen B. Salinding. (2019). Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Konstitusi, Volume 16(Issue 1), 164.
Niniek Suparmi. (2014). Pelestarian Pengelolaan, Dan Penegakan Hukum Lingungan. Sinar Grafika.
Pertambangan terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat di Kelurahan Makroman. Jurnal Administrative Reform, Vol 1(3), 516.
Salim, H. S. (2012). Hukum Pertambangan Mineral & Batubara. Sinar Grafika.
Samuel Rizal, DB. Paranoan, dan S. D. (2013). Analisis Dampak Kebijakan.
Published
2025-05-02
How to Cite
Kontu, H. R., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2025). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Studi Kasus Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN.Thn). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 409-425. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i2.10167