Kelemahan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Anak di Bawah Umur dalam Keluarga

  • Tandaju Christian Daniel Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 6 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 9

Abstract

Pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan suatu tindak pidana. Tindak pidana pencabulan merupakan suatu delik yang seperti delik pada umumnya memiliki rumusan delik, unsur-unsur dan jenis-jenis tersendiri yang membawa konsekuensi perbedaan pada pasalpasal yang diterapkan pada pelaku. Pencabulan terhadap anak di bawah umur juga memiliki konsekuensi tersendiri, karena anak di bawah umur mempunyai banyak perlindungan secara hukum untuk menjaga hak dan masa depan anak Indonesia. Kejahatan memiliki faktor-faktor penyebab yang melatarbelakangi. Faktor-faktor itu bisa berupa psikologis/fisik, sosiologi cultural, lingkungan manusia/ekologis, ekonomi dan asosiasi diferensial. Kejahatan bisa ditanggulangi dengan dua cara preventif yaitu tindakan yang dilakukan untuk mencegah kemungkinan akan adanya kejahatan dan represif yaitu tindakan yang dilakukan untuk mencegah kejahatan setelah terjadinya kejahatan. Metode Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma yang dimaksud adalah mengenai azas-azas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Analisis data dilakukan dilakukan dengan teknik kualitatif selanjutnya ditarik kesimpulan dengan metode deduktif dan menggunakan perangkat normative. Hasil penelitian yang penulis lakukan di Polres Bantul menunjukkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencabualan anak di bawah umur adalah: psikologis atau kejiwaaan, lingkungan sosial, pendidikan, teknologi dan media serta hubungan asmara. Adapun cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pencegahan adalah cara preventif melalui sosialisai, penyuluhan dan pendidikan yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama sekolahan, orang tua dan anak dan masyarakat. Cara yang lain adalah represif yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.

References

Aprilianda, N. 2017, Perlindungan anak korban kekerasan seksual melalui pendekatan keadilan restoratif Arena hukum.
Agil Widiyas Sampurna, S. (2016), Jurnal Cendekia Hukum: Vol. 5, No 1, September 2019.
Eduard Awang Maha Putra. (2024a). Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) dalam Hukum Positif Indonesia (1st ed.; H. A, Ed.). Yogyakarta: Samudra Biru.
Eduard Awang Maha Putra, Gatot Dwi Hendro Wibowo, & Minollah. (2024). Legal Vacuum in Indonesian Administrative Law: Urgency of Policy Regulation. Indonesia Journal of Law and Economic Review, 19(Philosophy of Law), 8
Kartini Kartono, 1983, Patologi Sosial,CV. Rajawali, Jakarta.
Primautama Dyah Savitri, Benang Merah Tindak Pidana Pelecehan seksual (Jakarta: Yayasan Obor, 2006).
Published
2025-05-02
How to Cite
Daniel, T. C., Borman, M. S., Sidarta, D. D., & Handayati, N. (2025). Kelemahan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Anak di Bawah Umur dalam Keluarga. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 449-458. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i2.10170