Peran Dewan Pengawas KPK dalam Mengawasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Kewenangan


Abstract
Peran Dewan Pengawas KPK sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di dalam lembaga tersebut. Penelitian ini mengkaji kerangka hukum yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 mengenai KPK, termasuk peraturan mengenai kode etik dan perilaku anggota KPK. Penelitian ini menyoroti bagaimana fungsi pengawasan Dewan Pengawas berperan sebagai penjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat KPK, dengan mengutip beberapa kasus besar korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, seperti yang melibatkan pejabat KPK dan pihak eksternal. Melalui pendekatan hukum normatif, studi ini menganalisis peran Dewan Pengawas dalam menjaga integritas dan akuntabilitas KPK, memastikan bahwa personel KPK bertindak sesuai dengan hukum dan menjunjung tinggi prinsip anti-korupsi. Penelitian ini menyimpulkan dengan saran untuk memperkuat peran Dewan Pengawas guna menghindari benturan kepentingan dan meningkatkan efektivitas operasional KPK.
References
Jawa Pos. (2021). Masa Kelam KPK: Oknum Penyidik Berani Dagangkan Perkara. Diakses dari https://www.jawapos.com/nasional/26/12/2021/masa-kelam-kpk-oknum-penyidik-bera%20ni-dagangkan-perkara/.
Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Edisi Pertama Cetakan ke-2. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Maulidi, Fakhri. (2020). "Kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Dalam Prespektif Hukum Ketatanegaraan”. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(15).
Setyo Aji Harjanto. (2021). Ini Kronologi Pencurian Barang Bukti Emas 1,9 kg oleh Oknum Pegawai KPK. Diakses dari https://kabar24.bisnis.com/read/20210408/16/1378344/ini-kronologi-pencurian-barang-bukti-emas-19-kg-oleh-oknum-pegawai-kpk.
Copyright (c) 2025 Hernawan E. Bawonte, Dudik Djaja Sidarta, M. Syahrul Borman, Nur Handayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.