Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak Berdasarkan Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2024/PN Arm


Abstract
Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan artikel ini adalah pertimbangan hakim menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2024/PN Arm, dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2024/PN Arm. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan Perundang-undangan, di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, dan pendekatan konseptual, beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini adalah pertanggungjawaban hukum tindak pidana persetubuhan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung Berdasarkan Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2024/PN Arm, terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan bahwa pada saat melakukan perbuatannya, terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan. Terdakwa dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Untuk itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
References
Abu Huraerah. (2006). Kekerasan Terhadap Anak. Nuansa, Bandung.
Achmad Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung Tbk, Jakarta.
Adami Chazawi, (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo, Jakarta.
Agong Suyanto. (2003). Pelanggran Hak dam Perlindungan Sosial Bagi Anak Rawan. Airlangga University Press, Semarang.
Ahmad Ferry Nindra. (2002). Efektifitas Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Psikotropika di Kota Makassar, Perpustakaan Unhas, Makassar.
Amiruddin dan H Zainal Asikin, (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Anonim. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Arief Gosita. (1994). Masalah Korban Kejahatan. Akademika Presindo, Jakarta.
C.S.T. Kansil. Engelien, dan Altje, (2009). Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nasioanal, Jala Permata Aksara, Jakarta.
C.S.T., Kansil, (1986). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, (Balai Pustaka, Jakarta.
Djoko Prakoso, Agus Imunarso. (2001). Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP, Bina Aksara. Jakarta.
E. Kristi Poerwandari. (2000). Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologi Feministik Dalam Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Altematif Pemecahannya. Alumni, Bandung.
H.M. Rasyid Ariman, Fahmi Raghib. (2015). Hukum Pidana. Setara Press, Malang.
Hanafi Amrani. (2019). Politik Pembaharuan Hukum Pidana. UII Press, Yogyakarta.
Iska Lis Sulistiani. (2015). Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Refika Aditama, Bandung.
Copyright (c) 2025 Riska Angkol, Siti Marwiyah, Wahyu Prawesthi, Bachrul Amiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.