Akibat Hukum bagi Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan (Studi Putusan Nomor 205/Pid.B/2022/PN Mnd)

  • Gloria Wulan Sharon Tuegeh Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 4 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 3

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan hukum pidana materiil dan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 205/Pid.B/2022/PN Mnd tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil dalam putusan tersebut telah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Majelis Hakim membuktikan bahwa perbuatan terdakwa Hendrico Lolowang memenuhi seluruh unsur tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara telah memperhatikan berbagai aspek secara komprehensif, meliputi pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, unsur-unsur tindak pidana, faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan sebelum menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut mencerminkan upaya untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan konsistensi dalam penanganan kasus pemerasan dan penguatan upaya pencegahan melalui pendekatan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

References

Bertens, K. (2011). Etika. Gramedia Pustaka Utama.
Farid, Z. A. (2007). Hukum Pidana 1. Sinar Grafika.
Hamzah, A. (1991). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Hamzah, A. (2011). KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta.
Heikal, M. Z., & Iqbal, M. (2023). PENYERTAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 7(3).
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum Satu Pengantar. Liberty.
Moelong, L. J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Muladi. (2004). Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni.
Nurjaya, I. N. (2008). Segenggam Masalah Aktual tentang Hukum Acara Pidana dan Kriminologi. Bina Cipta.
Pasaribu, F. L. H., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2024). Keadilan Restoratif pada Tingkat Penyidikan bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(3). https://doi.org/https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1509.
Prakoso, D. (1987). Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Liberty.
Rawl, J. (1971). The Theory of Justice. Harvard University.
Rawls, J. (2006). Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Pustaka Pelajar.
Sanggono, B. (2002). Metodologi Penelitian Hukum: Suatu Pengantar. RajaGrafindo Persada.
Sholehuddin. (2004). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana β€œIde Dasar Double Track Sistem dan Implikasinya. Raja Grafindo Persada.
Soedjono. (1995). Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Rineka Cipta.
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum (Cetakan ke-3). UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penilitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S., & Salman, R. O. (1996). Disiplin Hukum dan Disiplin Sosial. Raja Garfindo Persada.
Soekorini, N., Prasetyo, T., & Yudianto, O. (2018). CHEMICAL CASTRATION AS PUNISHMENT FOR SEXUAL OFFENDER AGAINST CHILDREN (A DIGNIFIED JUSTICE PERSPECTIVE). International Journal of Advanced Research, 6(11), 255–261. https://doi.org/10.21474/IJAR01/7994.
Soerjono, S. (1983). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.
Sudarto. (2007). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.
Sukmana, T., & Rusli, T. (2022). Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Tindak Pidana Pemerasan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 62–68. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.16984.
Suyono, Y. U. (2014). Hukum Kepolisian: Kedudukan Polri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 (Cetakan Ke). Laksbang Grafika.
Published
2025-05-04
How to Cite
Tuegeh, G. W. S., Handayati, N., Borman, M. S., & Sidarta, D. D. (2025). Akibat Hukum bagi Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan (Studi Putusan Nomor 205/Pid.B/2022/PN Mnd). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 511-526. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i2.10179