Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Tambang yang Melakukan Penambangan di dalam Hutan Lindung Tanpa Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan


Abstract
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Studi ini memfokuskan pada kerangka hukum pemberian PPKH dan mekanisme yang mengharuskan perusahaan untuk mendapatkan persetujuan ini agar dapat melakukan kegiatan pertambangan secara sah. Penelitian ini menginvestigasi implikasi dari kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada peraturan yang mewajibkan PPKH, banyak perusahaan tambang yang tetap beroperasi tanpa mendapatkan izin yang diperlukan, seperti kasus PT Bulawan Daya Lestari di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Penelitian ini menyoroti kurangnya mekanisme penegakan yang efektif dan kegagalan pihak berwenang dalam menangani kegiatan pertambangan ilegal ini dengan memadai, yang memperburuk kerusakan lingkungan dan ketidakpatuhan hukum. Penelitian ini menyarankan adanya perbaikan dalam mekanisme penegakan hukum, khususnya dalam konsistensi dan komitmen pihak berwenang untuk melaksanakan sanksi.
References
Black, Henry Campbell. 1979. Black’s Law Dictionary, St. Paul Minim: West Publishing CO.
Dewa, Muh. Jufri, Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Jurnal Sumber Daya Insani Universitas Muhammadiyah, Kendari, Edisi Januari 2009, Nomor 15.
Efendi, A’an, dkk, 2019, Teori Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
https://manadopost.jawapos.com/polpub/28576038/pinjam-pakai-hutan-pt-bulawan-daya-lestari-distop.
https://totabuan.co/bolmong/ternyata-izin-ppkh-pt-bdl-telah-berakhir-sejak-juni-2019/.
Kansil, C.S.T., 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Kelsen, Hans, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung, 2006.
Makarim, Edmon, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, Rajawali Pers, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Edisi Pertama Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori dan Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni. Bandung.
Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Cet. Ke V, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudarto. 1976. Hukum Pidana I (Jilid 1A). Badan Penyediaan Kuliah FH UNDIP. Semarang.
Vanes, Erich, 2006, The Definition of ‘Norm Conflict’in International Law and Legal Theory, The European Journal of Intenational Law, Vol.17, Number 2.
Copyright (c) 2025 Indah Prasetya Waworundeng, Vieta Imelda Cornelis, Sri Astutik, Noenik Soekorini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.