Implikasi Hukum Atas Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Perumahan

(Studi Kasus PT Varindo Lombok Inti di Mataram)

Authors

  • Ni Made Silvia Lestari Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora
  • Opan Satria Mandala Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora
  • Imam Alfurqan Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i3.10711

Keywords:

Implikasi Hukum, Alih Fungsi Lahan, Pembangunan Berkelanjutan

Abstract

Tujuan kajian ini yaitu untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang diambil oleh PT Varindo Lombok Inti Mataram dalam mengubah lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, serta mendokumentasikan dampak pengembangan tersebut terhadap hukum. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif empiris. Pendekatan dari bidang legislasi, filsafat, dan sosiologi digunakan dalam penelitian ini. Temuan studi ini menunjukkan bahwa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah mengatur transformasi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan. Misalnya, jika pembangunan perumahan menghalangi saluran irigasi, akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertimbangkan. Pentingnya mematuhi peraturan tidak dapat ditekankan lebih lanjut. Sangat penting agar lahan pertanian dikonversi dengan penuh kehati-hatian dan keberlanjutan, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial ekonomi. Pemerintah dan anggota masyarakat harus aktif berpartisipasi dalam proses ini.

References

Affandi, I., Marpung, D. S. (2024). Sosialisasi perlindungan Hukum terhadap petani atas ketersediaan lahan di Indonesia. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia, 4 (2), 439–446.

Amir, N. (2018). Aspek Hukum Pengaturan Tata Ruang Terhadap Alih Fungsi Lahan Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jurnal Justiciabelen, 1(1), 120. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v1i1.497

Asrul, A., Eraku, S., Agu., Maini, Lasamu, M. (2025). Pengaruh alih fungsi lahan terhadap kejadian banjir Kota Gorontalo. Jurnal Kajian Ilmu Dan Pendidikan Geografi, 9 (1), 52–61.

Emi Salmah, Titi Yuniarti, & Tuti Handayani. (2019). Analisis Pengalihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Terbangun Di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Journal of Economics and Business, 5(1), 67–108. https://doi.org/10.29303/ekonobis.v5i1.36

Larasati, A. (2023). Implikasi Yuridis Pengalihan Fungsi Lahan Persawahan Menjadi Lahan Perumahan Di Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes.

Rahman, F.A., Wahyudi, W., Anwar, S. (2023). Kajian Lingkungan pembangunan gedung bertingkat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Wilayah, Kota Dan Lingkungan Berkelanjutan., 2, 117–125.

Sumardjono, M. S. (n.d.). Perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian di Provinsi DIY.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun. (2009). perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. -, 19(19), 19.

Urbanisasi, D., Pertanian, L., Spasial, A., Godean, K., Kabupaten, M., Fitri, S., & Solihah, N. (2024). Jurnal Widya Bhumi. Widya Bhumi, 4(1), 55.

UUD. (1945). UUD 1945 Pasal 33 ayat(3). 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id.

Published

2025-11-16

How to Cite

Lestari, N. M. S., Mandala, O. S., & Alfurqan, I. (2025). Implikasi Hukum Atas Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Perumahan: (Studi Kasus PT Varindo Lombok Inti di Mataram). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3), 818–832. https://doi.org/10.25139/lex.v9i3.10711

Issue

Section

Research Collaboration