Analisis Yuridis Perubahan Sanksi Pidana Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif KUHP Baru dan UU Narkotika: Strategi Mengurai Overkapasitas
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11162Keywords:
KUHP Baru, Penyalahguna Narkotika, Rehabilitasi, Overkapasitas, Kebijakan PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan orientasi kebijakan pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika dalam perspektif KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merumuskan strategi hukum untuk mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan analisis kualitatif, dengan sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder berupa literatur akademik serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru Tahun 2023 membawa paradigma baru yang menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium, membuka peluang pendekatan rehabilitatif dan dekriminalisasi terbatas bagi penyalahguna narkotika untuk kepentingan pribadi. Hal ini berbeda dengan UU Narkotika yang cenderung represif dan kurang membedakan antara pengguna dan pengedar. Implikasi yuridis dari pergeseran ini menuntut harmonisasi regulasi sektoral dan penyesuaian pedoman pemidanaan. Strategi hukum yang ditawarkan meliputi diferensiasi sanksi, optimalisasi asesmen terpadu, dan penguatan sistem rehabilitasi berbasis hukum. Diharapkan, kebijakan ini dapat mendorong reformasi sistem peradilan pidana ke arah yang lebih humanis dan efektif
References
Gunarto, M. P. (2012). ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONSEP RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1), 83. https://doi.org/10.22146/jmh.16143
Hanafi. (2016). Reformasi Slstem Pertanggungiawaban pidana Hanafl. JURNAI HUKUM.
Kholiq, A., Arief, B. N., & Soponyono, E. (2015). PIDANA PENJARA TERBATAS : SEBUAH GAGASAN DAN REORIENTASI TERHADAP KEBIJAKAN FORMULASI JENIS SANKSI HUKUM PIDANA DI INDONESIA. LAW REFORM, 11(1), 100. https://doi.org/10.14710/lr.v11i1.15759
Krisnawati, D., & Utami, N. S. B. (2015). PELAKSANAAN REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA PASCA BERLAKUNYA PERATURAN BERSAMA 7 (TUJUH) LEMBAGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Mimbar Hukum, 27(2), 226–240. http://metrobali.com/2014/08/21/2014-bnn-tangani-18-ribu-
Luthan, S. (2016). Kebijakan Kriminalisaii dalam Reformasi. JURNAI HUKUM, 6(11).
Muhammad, R. (2016). Agenda Reformasi Sistem Peradilan Pidana. JURNAI HUKUM, 6(11).
Muntaha, Mr. (2011). ASPEK YURIDIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(1), 210. https://doi.org/10.22146/jmh.16199
sambas, nandang. (2012). KEBIJAKAN LEGISLATIF SISTEM PEMIDANAAN SEBAGAI UPAYA PERALINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI INDONESIA. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 19(3), 382–400. https://doi.org/10.20885/iustum.vol19.iss3.art3
Utami, I. R. (2014). KEBIJAKAN APLIKASI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG. LAW REFORM, 9(2), 124. https://doi.org/10.14710/lr.v9i2.12450
Zahra, A., & Sularto, R. (2017). PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK PECANDU NARKOTIKA. LAW REFORM, 13(1), 18. https://doi.org/10.14710/lr.v13i1.15948
Zhafarina, A. N., & Ayutama, O. A. (2020). Identifikasi Bentuk Sanksi Yang Dijatuhkan Hakim Terhadap Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Dan Pengadilan Negeri Sleman). Mimbar Hukum, 32(3), 346–364. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jmh.46604







