TANGGUNGJAWAB PENYELENGGARA PEMBANGUNAN PERUMAHAN TERHADAP PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM DALAM PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Abstract views: 445 , PDF downloads: 692
Keywords: Infrastructure of Facilities and Utilities, Transferred, Responsibility

Abstract

Public Facilities and Public Utilities is one of the requirements that must be completed in developing a housing and residential areas. To ensure the sustainability of its maintenance and management so it can be utilized by resident community and urban community in general Developer must submit the Public Facilities and Public Utility they have built to the Regional Government, but it is often the Developer transfered the public Facilities to other parties instead of submitted to the Regional Governments which cause losses to the Regional Government. The intention of this study is to identify and analyze the responsibilities of a Housing Developers who already sell public fasility which should be transferred to the Regional Government and how the Regional Government should do to regain the public fasility in order to avoid any losesĀ  of the government assets in terms of Regional Regulation Surabaya City number 7 of 2010 on Delivery of Infrastructure, Facilities and Public Utilities In Industrial Area, Trade, Housing and Settlement.

Keywords: Infrastructure of Facilities and Utilities, Transferred, Responsibility

References

Literatur
Azhary, Negara Hukum Indonesia: Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya, UI Press, Jakarta, 1995.
Hadjon, Philipus M., et.al., Pengantar Hukum Administrasi, cetakan ke-7, Gadjah Mada, University Press, Yogyakarta, 2001.
Hadjon, Philipus M dan Djatmiati, Tatiek Sri, Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2005.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Djambatan, Jakarta, 2003.
Hartanto, J. Andy Hartanto, Panduan Lengkap Hukum Praktis Kepemilikan Tanah, LaksBang Justitia, Surabaya, 2015.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Sidharta, B Arief, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan serta Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000.
Eddy MareksLeks, et al, AnalisisdanEvaluasiPeraturanPerundang-undangan tentang Perumahan Rakyat, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta 2005.
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Edisi Kedua, Cetakan ke-6, Liberty, Yogjakarta, 2007.
Parlindungan, A.P., Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, cetakan ke-8, Mandar Maju, Bandung, 2008.
Ramelan, Eman, Hukum Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 2014.
Rangkuti, Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan kebijakan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya, 2000.
Ridwan, Juniarso dan Sodik, Achmad, Hukum Tata Ruang, dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Nuansa Cendikia, Bandung, 2013.
Santoso, Urip, Hukum Perumahan, Kencara Prenada Media Grup, Jakarta, 2014.
Santoso, Urip, Peroleh Hak Atas Tanah, cetakan pertama, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2015.
Satrio, J., Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Undang-undang) Bagian Pertama, Citra Aditya, Bandung, 1993.
Satrio, J., Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Undang-undang) Bagian Kedua, Citra Aditya, Bandung, 1994.
Setiawan, Yudi, Instrumen Hukum Campuran (Gemeenschapelijkrecht) dalam Konsolidasi Tanah, edisi 1, Rajawali Press, Jakarta, 2009.
Soekanto, Soerjono, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Press, Jakarta,2009
Sinulingga, Budi, Pembangunan Kota, Tinjauan Regional dan Lokal, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.
Zuckerman, Howard and Blevins, George D., Real Estate Development Workbook and Manual, Prentice Hall, New Jersey, 1991.

Peraturan Perundanga-undangan.

Undang-undang Republik Indonesia 1945.
Undang-undangNomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-undangNomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-undangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.
Peraturan PemerintahNomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum Dan Fasilitas Sosial Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah
Peraturan Daerah Kota SurabayaNomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.
Published
2019-08-13