TANGGUNG JAWAB DIREKSI DAN NOTARIS TERHADAP PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM BERBADAN HUKUM PERSPEKTIF PRINSIP FIDUCIARY DUTIES
Abstract
Rumusan Masalah dalam Penelitian ini adalah Bagaimana tanggung jawab direksi dalam melakukan perbuatan hukum Ketika perseroan terbatas belum menjadi badan hukum berdasarkan perspektif prinsip fiduciary duties? Apakah peran Notaris sebagai Apakah peran Notaris sebagai pembuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas dalam menjelaskan kedudukan dan pertanggungjawaban direksi dan para pendiri dalam bertindak atas Perseroan Terbatas? Tipe penelitian ini normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, dengan menggunakan teori tanggungjawab, teori organ dan teori kewenangan. Kesimpulannya Perseroan Terbatas yang belum berbadan hukum ketika para anggota nya melaksanakan suatu perbuatan hukum maka tanggungjawab dari apa yang di laksanakannya tersebut adalah menjadi tanggung jawab pribadi secara taggung renteng para anggota terhadap perbuatan hukum tersebut, maka perbuatan hukum tersebut menjadi tanggungjawab Perseroan Terbatas Ketika perseroan tersebut telah menjadi Subjek Hukum, yaitu saat Perseroan telah di daftarkan ke Menteri dan menjadi Badan Hukum, dan perbuatan Hukum tersebut telah di setujui oleh semua pemegang saham perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.