ANALISIS YURIDIS PELUANG PARTISIPASI DESA ADAT DALAM PEMBENTUKAN HUKUM

Abstract views: 333 , PDF downloads: 798
Keywords: Opportunity, Participation, Desa Adat, Formation of law.

Abstract

The Participation formation of the law to be understood as law formation that involving the community in every stage process. Within formation of the law to involve formal actor and non formal actor. Formal actors are executive, legislative and judicative. Non formal actors are the communities and desa adat. In this research will be explained arrangement of the desa adat participation opportunity and the stage of desa adat participation. The research uses normative legal methods with statue approach and legal hermeneutic approach. The results of the research show that there is a clear arrangement about opportunities participation of desa adat in law formation. Arrangement opportunities participation in legal instruments have fulfilled the purpose of law and also philosophy, sociology and juridical. The forming of desa adat opportunities participation within law formation be at stage of ante legislative, legislative and post legislative.

Keywords : Opportunity, Participation, Desa Adat, Formation of law.

References

Ann Seidman at al, Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat yang Demokratis : Sebuah Panduan untuk pembuatan Rancangan Undang-Undang, Diterjemahkan olehYohanes Usfunan dkk, Edisi kedua, Proyek ELIPS Depatemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2001.

Ainur Rohman, Fadillah Putra, Levi Riansyah dan Saiful Arif, Politik, Partisipasi, dan Demokrasi dalam Pembangunan, Averroes Press, dapat juga dilihat dalam web : http://www.avepress.com/politik-partisipasi-dan-demokrasi-dalam-pembangunan, 2009.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Pt Citra Aditya Bakti Bandung, 2004.

Budi Winarno, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Presindo, Yogyakarta, 2007.

Bernard Arif Sidharta, “Penelitian Hukum Normatif : Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal”, dalam Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.


Jazim Hamidi, Panduan Praktis Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif, Prestasi Pustaka Publiher, Jakarta, 2008

Janedjri M. Gaffar, Demokrasi dan Pemilu Di Indonesia, Konstitusi Press Khasanah Peradaban Hukum & Konstitusi, 2013.

Mahfud MD, Moh, Politik Hukum Dindonesia, LP3ES Jakarta, 2006.

Philippe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, Judul asli : Law & Society in transition: toward Responsive law, Nusamedia Bandung, 2007.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ke Tiga, Balai Pustaka Jakarta, 2002.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media Jakarta, 2005.

Sirajuddin, didik Sukrino, Winardi, Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi, Setara Press, Malang, 2011.

Soetandyo Wignjosoebroto, “Ragam-Ragam Penelitian Hukum” dalam Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada Jakarta, 2004.

Soelistyowati Irianto, Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan Implikasi Metodologisnya, dalam Sulistyowati Irianto &Shidarta, Editor, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.

Winardi, Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi, Setara Press,Malang, 2011.

Zainuddin Ali, H, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesisa Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesisa Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah (Berita Negara Republik Indoneisa Tahun 2014 Nomor 177).
Published
2018-09-25