PENJAMINAN DANA NASABAH BANK OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

  • UNIVERSITAS AIRLANGGA
Abstract views: 600 , XML downloads: 141
PDF downloads: 1178
Keywords: Guarantee, Customer Funds, Deposit Insurance Corporation

Abstract

Liquidation and revocation of banking business licenses has caused public confidence in Indonesian banks to decline. Providing legal certainty in the regulation and supervision of banks and deposit guarantee is one way to increase public trust. The Deposit Insurance Agency is an independent institution that functions to guarantee the savings of banking customers in Indonesia. In this study using descriptive research methods with a normative legal approach. The results of this study indicate that the Indonesian people need security in guaranteeing their funds held in a bank. The goal is that customers increasingly put trust in banks and the more quantity of customers in using banking services. Customer funds guaranteed by the Deposit Insurance Corporation a maximum of Rp 2,000,000,000 (two billion rupiah), for customers whose savings are more than Rp 2,000,000,000 (two billion rupiah), or for customers whose deposits are not guaranteed, will be paid after disbursement of liquidated bank assets.

Keywords:  Guarantee, Customer Funds, Deposit Insurance Corporation

References

Marulak Pardede, Likuidasi Bank dan Perlindungan Nasabah. Pustaka Sinar Harapan; Jakarta, 1998
Zulkarnain Sitompul. Perlindungan Dana Nasabah Bank. Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Jakarta, 2002
Adrian Sutedi, Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Sinar Grafika; Jakarta, 2007
............. Aspek Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sinar Grafika; Jakarta, 2012
Jonker Sihombing, Penjaminan Simpanan Nasabah Perbankan. PT.Alumni; Bandung, 2010
Djoni S. Gozali dan Rachmad Usman, Hukum Perbankan. Sinar Grafika; Jakarta, 2012

”Mengatasi Krisis Moneter melalui Penguatan Ekonomi Rakyat”. Jurnal Ekonomi Bisnis Indonesia. Vol.16 No.2, 2001
Zulkarnain Sitompul, “Analisis Hukum Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas”. Jurnal Hukum Bisnis. Vol.28 No.3, 2009
Johannes Ibrahim, “Dilematis Penerapan Undang-Undang Noor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan antara Perlindungan Hukum dan Kejahatan Perbankan”. Jurnal Hukum Bisnis. Vol.24 No.1, 2005
Zuriyati, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana pada Bank yang di Likuidasi Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan”. JOM Fakultas Hukum. Vol.2 No.2, 2015

Hari Prasetya, 10 Salah Paham yang Lazim Terhadap Penjaminan LPS, https://www.kompasiana.com, 24 February 2018
Isa7695, Lembaga Penjamin Simpanan, https://www.google.com/amp/s/isa7695, 19 Juli 2010
Kunthi Fahmar Sandy, Lembaga Penjamin Simpanan Terbitkan Tiga Peraturan, https://ekbis.sindonews.com, 09 Juni 2017
Lembaga Penjamin Simpanan, LPS Pertahankan Tiingkat Bunga Penjaminan, https://www.lps.go.id, 13 Mei 2019

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1998 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan;
Published
2020-04-20