Tinjauan Yuridis Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Menangani Tindak Kekerasan Fisik Ringan oleh Anak

(Studi Putusan Nomor : 12/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpk.)

Penulis

  • Dwi Praja Anggrayeni Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v8i2.10946

Kata Kunci:

Sistem Peradilan Pidana Anak, Kekerasan Fisik Ringan, Diversifikasi, Keadilan Restoratif, Undang-Undang SPPA

Abstrak

Sistem peradilan pidana anak dalam menangani kasus kekerasan fisik ringan yang dilakukan oleh anak-anak, melalui studi hukum atas Keputusan Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpk. Ketegangan antara prinsip keadilan korektif dan keadilan restoratif dalam menangani kasus pidana yang dilakukan oleh anak-anak, serta kegagalan diversifikasi yang seharusnya menjadi solusi alternatif utama dalam kasus pidana ringan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif-kualitatif, berdasarkan data primer berupa putusan pengadilan dan dokumen pendukung, serta bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, sistem peradilan pidana anak telah menyediakan landasan hukum yang kuat untuk penerapan diversifikasi dan keadilan restoratif terhadap pelaku anak, terutama dalam kasus kekerasan fisik ringan. Namun, secara empiris, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai hambatan.

Referensi

Ahmad Yunus. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Perspektif UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak). Khatulistiwa : Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(4).

Antonius Alexander. (2017). Kajian Yuridis Terhadap Sistem Peradilan Anak Berdasarkan Asas Keadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasaan Oleh Anak (Studi Kota Medan). Universitas Medan Area.

Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restoratif Justice dalam system Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Al’Adl, 10(2), 173–190.

Beby Suryani Fithri. (2017). Asas Ultimum Remedium Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Rangka Perlindungan Anak. Jurnal Mercatoria, 10(1).

Dhina Megayati. (2025). Kajian Hukum Tindak Pidana Kekerasan Oleh Anak Dengan Senjata Tajam Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan No 1/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Dpu) Legal Study Of Violent Crimes By Children With Sharp Weapons That Cause Death (Study Of Decision No. 1/Pid. Sus-Ana. Jurnal Commerce Law, 5(1).

Farah Yusticia. (2025). Analisis Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor: 20/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk). Universitas Lampung.

Flambonita, S., Novianti, V., & Febriansyah, A. (2021). Bahaya pornografi melalui media elektronik bagi remaja berbasis penyuluhan hukum. Jurnal Abdidas, 2(3), 603–610.

Fransiska Novita Eleanora & Esther Masri. (2018). Pembinaan Khusus Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Kajian Ilmiah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 18(3), 215–230.

Galuh Lintang Taslim. (2017). Laporan Hasil Penelitian Mandiri Pertanggung Jawaban Pidana Majikan Yang Memperdagangkan Anak Bekerja Sebagai Pembantu Rumah Tangga. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo.

M. Bacharuddin Jusuf. (2023). Tinjauan Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penuntutan Tindak Pidana Ringan. Jurnal Kontemporer Kajian Hukum Dan Masyarakat, 1(2), 1–25.

Nafi Mubarok. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak (Insight Mediatama (ed.)).

Pranito & Muslim. (n.d.). Tinjauan Yuridis Perencanaan Sistem Restorative Justice. Albayan : Journal of Islam and Muslim Societies, 15.

Priyo Hutomo & Markus Marselinus Soge. (2021). Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 1(1), 46–68.

Raysha. (2024). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Diversi dan Keadilan Restoratif berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Universitas Islam Sultan Agung.

Stefanus Fanoel & I Gusti Agung Ngurah Agung. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Jkt.Brt). IBLAM Law Review, 4(4), 52–65.

Sugama, F., Rahmad, Y., Ramadhan Az, M., Arif Ridwan, M., Rozi, F., & Azis, A. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia. Multidisiplin. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1, 306–316.

Suyono, Y. U. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Anak, Korban Kekerasan Psikologis di Dalam Rumah Tangga dari Orang Tua. Lex Jurnal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.25139/lex.v8i2

Tassya Budhi Putri. (2025). Analisis Penjatuhan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Universitas Lampung.

Yunika Nurhayati. (2022). Tinjauan Yuridis Perkara No. 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Wsb Atas Diversi Studi Di Pengadilan Negeri Wonosobo. Jurnal Studi Ilm Hukum, 1(2).

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-31

Cara Mengutip

Anggrayeni, D. P., Amiq, B., & Marwiyah, S. (2024). Tinjauan Yuridis Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Menangani Tindak Kekerasan Fisik Ringan oleh Anak: (Studi Putusan Nomor : 12/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpk.). Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 8(2), 540–564. https://doi.org/10.25139/lex.v8i2.10946

Terbitan

Bagian

Case Studies