Analisis Pemberdayaan Perempuan Berbasis Umkm Dalam Meningkatkan Kewirausahaan Keluarga Di Kecamatan Benowo, Surabaya

  • Nuraini Kusuma Andriyani Universitas Wijaya Putra
  • Miskan Universitas Wijaya Putra
  • Sutiowati Wulandari Universitas Wijaya Putra
  • Bayu Tri Putra Universitas Wijaya Putra
Abstrak views: 362 , PDF downloads: 341
Kata Kunci: Pemberdayaan Perempuan, Kewirausahaan Keluarga

Abstrak

Keterampilan kewirausahaan perlu diterapkan pada setiap individu karena menuntut setiap orang memiliki kemampuan non akademik dan keterampilan yang berguna untuk menciptakan  sumber daya manusia yang bermutu.Penelitian ini memiliki tujuan guna memberikan kajian konkrit mengenai pemberdayaan perempuan UMKM dalam meningkatkan kemampuan kewirausahaannya, berdasarkan hasil wawancara lapangan. Pemberdayaan perempuan yang dilakukan di kabupaten Benowo bertujuan untuk menciptakan peluang berdirinya usaha berbasis UMKM yang efektif. Metodologi penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif eksplanatori berbasis UMKM untuk memperkuat kewirausahaan keluarga dengan tujuan memberdayakan masyarakat khususnya perempuan.  Dengan responden yaitu  pemerintah Kecamatan Benowo, Kader PKK dan Pelaku UMKM yang khususnya perempuan. Dan fokus penelitian ini yakni  pemberdayaan perempuan berbasis UMKM dalam meningkatkan kewirausahaan keluarga di Kecamatan Benowo serta didapatkan hasil dalam penelitian ini adalah pemberdayaan perempuan di Kecamatan Benowo sudah terlaksana dengan baik, terbukti dengan banyaknya program yang mendukung pemberdayaan perempuan seperti UMKM naik kelas, pelatihan foto produk, pelatihan urus surat izin usaha sampai kepada pengajuan modal awal bagi yang ingin memulai usaha yaitu dengan cara kerjasama dengan Bank Jatim, BRI dan Bank Daerah. Dari hasil yang sudah di dapat kesimpulan penelitian ini adalah sudah adanya program UMKM naik kelas yang menjadi program unggulan guna peningkatan pemberdayaan perempuan hanya saja saran dari peneliti perlu adanya pendekatan yang lebih intens kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM yang masih belum bisa dan belum bersedia bergabung karena beberapa faktor, Pemerintah Kecamatan Benowo dapat melakukan pendekatan dengan cara slubukan ke beberapa kelurahan se Kecamatan Benowo. Luaran yang ditargetkan dari penelitian ini adalah dapat menciptakan keterampilan berwirausaha yang berorientasi pada profit. Selain itu dari penelitian ini ditargetkan untuk dapat membuat prosiding seminar nasional sehingga akan mengeksplor secara luas pada masyarakat tentang analisis pemberdayaan perempuan berbasis UMKM dalam meningkatkan kewirausahaan keluarga, dan akan tersajikan juga dalam bentuk jurnal agar menambah lini ilmu tentang pemberdayaan perempuan

Referensi

Atmodiwirio.(2002). Manajemen Pelatihan. Jakarta: PT Pustaka

Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek.Jakarta: PT Rineka Cipta Bungin, Burhan.2003. Analisis Data Penelitian Kualitatif “Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi”. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Creswell, John W, 2014, Penelitian Kualitatif & Desain Riset, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Daniel Joel Immanuel Kairupan, Noormalita Primandaru, Analisis Pemberdayaan Perempuan Pada New Venture Creation: Preneurial Self Eficacy Sebagai variasi pemoderasi, MODUS Vol. 32 (2): 140-158

Himat, MM (2011).METODE PENELITIAN dari perspektif ilmu komunikasi dan sastra. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Hadari Nawawi. 2005. Recherche Terapan. Yogyakarta: Pers Universitas Gajah Mada.

Lubem, AE dan arah, DH (2018). Pengaruh moderat dari efikasi diri pada hubungan antara pemberdayaan perempuan dan penciptaan usaha baru di Benue

Jurnal Internasional Informasi, Bisnis dan Manajemen, Volume 10, Edisi 2, 1-18

Nurin Mahfudah, Siti Maizul Habibah, Peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dalam Pendidikan Anti Kekerasan di Kota Surabaya , JCMS Vol. 7 tidak. 2, 2022

Sugiyono. 2006. Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif serta R&D. Bandung:Alfabeta

Widjajanti, K. (2011). Model Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Ekonomi Pembangunan Model Pemberdayaan Masyarakat, 12.

Peraturan Pemerintah

Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003

Diterbitkan
2023-12-01